Home / Citizen Journalism

Senin, 18 Januari 2016 - 09:51 WIB - Editor : redaksi

Agenda Tak Penting Untuk Para Warog

  • Adji Samudera Trisnatyan Pamadi, Mahasiswa Fak. Hukum Univ, Muhammadiyah Ponorogo

    Penulis :Adji Samudera Trisnatyan Pamadi

  • Mahasiswa Fak. Hukum Univ Muhammadiyah Ponorogo

KANALPONOROGO-Agenda seluruh warga Indonesia tahun 2015 telah usai. Persiapan pergantian tahun mulai bermunculan, antara perayaan, pembenahan hingga perusakan. Menjelang pergantian tahun membawa rezeki untuk beberapa pedagan pernak pernik tahun baru. Setiap orang silahkan dan berhak merayakan tahun baru 2016. Begitu pula masyarakat Ponorogo.

Tidak karena ikut – ikutan namun Ponorogo juga ikut merayakan tahun baru. Patut kita pahami apa makna tahun baru untuk Ponorogo dengan kota berlatar belakang reyog dan islami. Ponorogo berhak menentukan kebijakan atas himbauan terhadap datangnya tahun baru.

Jika dilihat dari tahun – tahun sebelumnya Ponorogo memang tidak mempunyai agenda tahunan untuk perayaan tahun baru, namun pemerintah Ponorogo memberi izin ke pihak tertentu untuk dengan memperbolehkan mengadakan acara perayaan tersebut.

Mengapa??

Mengapa??

Mengapa ini sangat mudah diberikan ke pihak yang ingin merusak moral Ponorogo hanya dalam hitungan jam. Inikah yang diharapkan pemda terhadap masyarakat Ponorogo. Apakah kalangan pejabat daerah hanya diam, legislator juga diam?? Jelas diam. Agar jika para pejabat publik ini melakukan tindakan yang sekiranya masyarakat tahu yang mengatasanamakan kesejahteraan raykyat menjadi kesejahteraan pejabat dan wakil rakyat sehingga masyarakatmenjadi tidak tahu.

Melihat segala segi manfaat dari perayaan tahun baru di Ponorogo khususnya secara jujur dan jelas justru sangat merugikan bahkan sekali. Pihak yang mengadakan perayaan dengan enak membakar kembang apiyang sebenarnya juga membahayakan masyarakat umum. Perederan miras merajalela bahkan pedagan asongan pun ikut menjual miras namun tak terdeteksi oleh pihak kepolisian. Sampah bertebaran tentunya setelah perayaan tahun baru tersebut. Kondisi kenyamanan warga lain ikut terganggu.

Lalu kita lihat kembali seluruh penjuru kota harus megalami pengalihan arus. Ketika perayaan berlangsung terjadi kemacetan di tengah kota hingga pinggir kota. Mana kebijakan PJ Bupati Ponorogo ini?? Namanya pelaksana jabatan juga berwenang mengeluarkan Perda tentang larangan perayaan tahun baru. Karena mau dilihat dari aspek apapun jelas banyak piak dirugikan.

Untuk Pemda Ponorogo, tentu harus menambah beban biaya untuk penataan ulang kota maupun nonkota untuk petugas kebersihan misalnya. Untuk pihak kepolisian, sama halnya juga Polisi juga harus bertindak lebih untuk pengamanan antisipasi tindak pidana kriminal. Selain hanya kejahatan juga ke tingkat pelanggaran dengan misal Polisi harus dengan susah payah melakukan pengejaran terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. Dapat ditarik kesimpulan untuk perayaan tahun baru juga cenderung seluruh pelanggaran terjadi.

Demi masyarakat umum juga harus diperhatikan. Situasi kondusif jauh diharapkan untuk masyarakat. Pihak – pihak tertentu dengan enaknya berhura – hura itu untuk yang sehat. Ingat namanya toleransi juga untk sesame manusia bukan hanya antar umat beragama. Lihat kondisi yang juga. Berani saya pastikan juga pra perayaan tahun baru hingga pasca perayaan tahun baru dengan hitungan jam, jumlah pasien rumah sakit bertambah dengan kisaran 20%. Ini juga seharusnya ditelaah oleh Pemda dengan jumlah perawat dan dokter rumah sakit yang terbatas harus dipaksa juga merawat orang – orang rugi.

Dikatakan rugi karena harus mendapatkan pelayanan ekstra disaat pasien lain juga harus mendapatkan. Apalagi yang hanya mengunakan jaminan kesehatan, tentu jga rugi untuk mereka. Dimana pelayanan kesehatan juga terkesan lelah untuk menangani “Pasien 2016”. Tidak ada alasanlagi untuk setuju atas perayaan tahun baru di Ponorogo.

Alangkah baiknya Pemda atau PJ Bupati Ponorogo segera mengeluarkan Perda tentang larangan perayaan tahun baru atau bentuk keramaian lain. Jika anda ingin benar memikirkan rakyat dan menjalankan tugas langkah itulah yang tepat. Serta Perda tersebut harus bersifat umum dan permanen. Pikirkan kembali semua segi masalh yang kemungkinan timbul akan bentuk kemunculan tersebut. Buktikan jika anda berani berkendak. Otomatis rakyat juga mendukung, jika ada yang menentang itu hanya masyarakat bodoh. Ingat masyarakat Ponorogo sudah pintar. Kami tunggu Anda.

Baca Juga :  Resesi, Sektor Pariwisata Mati ?

Share :

Baca Juga

Citizen Journalism

Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998

Citizen Journalism

Menu Rica-rica Pak Menteri ESDM

Citizen Journalism

Untuk Penerus Titah Raden Katong

Citizen Journalism

Kapolda, Pangdam V Brawijaya dan Pangkoarmada II, Bagikan Masker di Termimal Purabaya

Citizen Journalism

Jenderal Idham Azis Serahkan Panji Polri Tribrata ke Jenderal Listyo Sigit

Citizen Journalism

Ringankan Korban Bencana Alam dan Banjir, Polda Jatim Salurkan Bantuan Hingga 1,8 Milyard

Citizen Journalism

Spontan Kapolda Jatim Berikan Apresiasi Pada Bhabinkamtibmas Dan Bhabinsa.

Citizen Journalism

Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi