Home / Uncategorized

Jumat, 15 April 2016 - 18:33 WIB - Editor : redaksi

Bambang Irianto Himbau Wartawan Buat Berita Yang Berimbang

Wali kota Madiun Bambang Irianto ( foto : kanal ponorogo)

KANALMADIUN-Walikota Madiun Bambang Irianto, menghimbau kepada para wartawan yang bertugas diwilayah Madiun agar setiap membuat berita tidak menyudutkan dan harus berimbang.

Menurutnya,tidak sedikit masyarakat yang ‘menelan mentah-mentah’ sebuah berita yang dibacanya tanpa mencari tahu pokok permasalahannya, bahkan tak sedikit pula, masyarakat yang men-justice (menghakimi) seseorang hanya berdasarkan sebuah berita.

“Pers harus berimbang. Jika baik katakan baik, jika jelek katakan jelek. Asal jangan berita yang menyudutkan, nanti jadi omongan publik,” kata Walikota Madiun, Bambang Irianto, kepada para awak media, Jumat(15/04/2016)

Baca Juga :  Tidak Percuma Lapor Polisi, Warga Kota Malang Ini Bahagia Motornya Yang Dicuri Telah Kembali

Menyinggung tentang pemberitaan di media massa menyangkut statemen direktur PT Aneka Aneka Jasa Pembangunan, Hedi Karnomo, yang siap menjadi justice collaborator (pelaku pidana tertentu yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi di persidangan) dan siap masuk penjara dalam pusaran proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun, menurutnya, jika ada anak buahnya yang terlibat, akan ‘disikat’ sendiri.

“Kalau ada anak buah saya yang terlibat (masalah proyek gedung DPRD), saya sikat sendiri. Siapapun dia orangnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, direktur PT AJB, Hedi Karnomo, selaku kontraktor proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun dengan anggaran Rp.29,3 milyar, siap buka-bukaan dalam kasus proyek tersebut. Alasannnya, karena sebenarnya yang terjadi, nama perusahaannya hanya dipinjam oleh oknum dari PT Parigraha Consultant untuk mengerjakan proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun.

Baca Juga :  Zulkifli Hasan: PAN Jadi Penentu Kemenangan Pilgub Jatim

Namun setelah terjadi masalah, PT AJP yang disudutkan. Bahkan kini telah diblacklist oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Tak hanya itu, karena diputus kontrak dan dibebani membayar denda, kemudian PT AJP menggugat walikota Madiun. Perkara gugatan tersebut, kini masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Madiun.(as/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolda Jatim Apresiasi Kinerja Polisi RW Desa Jambangan Pasuruan Kota Saat Jumat Curhat

Uncategorized

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Kayu di Kantor MWCNU Lenteng

Uncategorized

Lakukan Bakti Sosial dan Kunjungan Kerja, Dandim 0802/Ponorogo Ajak Babinsa Sejahterakan Masyarakat

Uncategorized

Polres Magetan Siapkan 519 Personel Pengamanan Pilkades Serentak

Uncategorized

Polres Probolinggo Berhasil Gagalkan Pengiriman 40 Ribu Pil Okerbaya

Uncategorized

Polsek Ponorogo Melaksanakan Pengamanan Karnaval Tingkat Sekolah Dasar

Uncategorized

Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Penyampaian Dandim 0802/Ponorogo Kepada Masyarakat

Uncategorized

Sementara Jembatan Dibangun TNI, Pergi dan Pulang Sekolah Jalan Kaki