Home / Hukrim / News

Jumat, 25 September 2015 - 22:57 WIB - Editor : redaksi

Bambang Irianto Siap Mundur

KANALPONOROGO-Tersandung dugaan kasus korupsi dan gratifikasi Pasar Besar Madiun (PBM) Walikota Madiun  Bambang Irianto menyatakan siap mengundurkan diri.

Pengunduran diri Bambang tersebut diungkapkan saat acara forum silaturahmi antara Pemkot Madiun, pers dan LSM di Asrama Haji Kota Madiun, Jumat (25/09) dan akan disampaikan setelah proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai.

“Saya sudah diskusi dengan keluarga, kalau kasus tersebut selesai saya akan memilih mundur dari Walikota. Seluruh keluarga dari istri, anak hingga keluarga lain, pokoknya masalah ini selesai, saya mundur jadi Walikota. Mereka bisa memahami rencana putusan itu,” ujarnya serius.

Baca Juga :  Polisi Amankan 8 Pelaku Judi Dadu Sawoo, Salah Satunya Kepala Desa

Setelah kasus itu selesai, rencananya Bambang akan mengirim surat ke Gubernur Jatim, Menteri Dalam Negeri hingga Presiden RI. “Buat apa jadi Walikota Madiun ? Kalau tidak ada benarnya. Saya pastikan surat mundur dibuat dan dikirim kepada terkait,” tandasnya.

Menurutnya  jadi Walikota Madiun, tidak sebebas dirinya jadi pengusaha. “Jadi Walikota keluar negeri harus seijin jajaran diatas. Kalau jadi pengusaha, saya minimal bisa 2 kali keluar negeri, ternyata lebih enak jadi pengusaha daripada Walikota,” ujarnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PBKM senilai Rp76,5 miliar pernah dihentikan Kejati Jatim, sebab dinilai tidak ada kerugian negara. Penyelidikan dilakukan dengan memanggil sejumlah pejabat yang terkait dengan masalah tersebut.

Baca Juga :  Walikota Madiun Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus TPPU

Pemeriksaan dilakukan tim KPK berjumlah 7 orang di Mapolres Madiun Kota,pada pertengahan Agustus lalu.

Mencuatnya kasus tersebut, setelah dilakukan penyelidikan diawal tahun 2012,  Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek PBKM melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, diduga juga ada pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Enam Orang Berikan Kesaksian Dalam Sidang Kasus RSUD

Hukrim

Mantan Direktur RSUD dr Hardjono Divonis 1, 4 tahun

kombis

PT INKA Serahkan Satu Trainset KA Ke PT KAI

Hukrim

Polisi Oprak Trek-Trekan Jalan Baru

Hukrim

Terkait Perampokan Toko Emas, Polres Ponorogo Kirim Penyidik ke Cimahi

News

KAI dan Warga Banyudono Sepakat Cabut Patok

News

Dishub Sidak Terminal Seloaji, Banyak Armada Gunakan Ban Vulkanisir

Hukrim

Curi Baju Terekam CCTV, Warga Sukorejo Ponorogo Diamankan Polisi