JETIS, KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Jetis Kepolisian Resort Ponorogo mengamankan HR(41) warga Dukuh Kradenan, Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, Pacitan lantaran telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan hasil penjualan kayu jawa.
Penangkapan pelaku bermula dari Unit Reskrim Polsek Jetis menerima laporan dari Ardhi Firman Purwiyansah warga Jalan Jawa, Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Ponorogo.
Pelaku menawarkan kerjasama bisa menjualkan kayu jawa dengan hasil disetorkan kepada korban. Akan tetapi setelah kayu terjual semua, hasil penjualan kayu jawa tidak disetorkan kepada korban.
Korban sudah berkali-kali menanyakan hasil penjualan kayu jawa tersebut, namun pelaku selalu menghindar.
Bahkan korban juga sudah berusaha mencari pelaku di rumahnya yang berada di Dukuh Kradenan Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, Pacitan, pelaku selalu tidak berada di rumah.
Kesal dan merasa ditipu, korbanpun melaporkannya ke Polsek Jetis.
Dari laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Jetis segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu(09/10/2019) kemarin.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 lembar kwitansi pembayaran kayu.
Atas perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 28.000.000,-
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, dan untuk proses penyidikan, pelaku kita amankan,”ucap Kapolsek Jetis AKP Suwito.