Home / Uncategorized

Senin, 30 Maret 2020 - 07:23 WIB - Editor : redaksi

Buka Hingga Larut Malam dan Sediakan Miras, Warung di Siman ini Ditertibkan Polisi

SIMAN. KANALPONOROGO.COM: Anggota Polsek dan Koramil Siman melakukan pengamanan dalam penertiban yang dilaksanakan perangkat dan kepala desa Siman bersama Kasi Trantib Kecamatan Siman dalam penertiban warung GS yang berada di Dusun Pabrik, Jalan Gunoseco, Desa/Kecamatan Siman, Ponorogo, Jatim, Minggu(29/03/2020). dilakukan karena adanya laporan tentang keresahan mayarakat di lingkungan sekitar Warung GS Jl. Gunoseco tersebut.

“Meskipun sudah ada maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Ponorogo terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ponorogo, namun pihak pemilik Warung GS mengabaikan aturan tersebut, dan tetap membuka warungnya,”ucap Kapolsek Siman AKP Dwi Agus Cahyono.

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk, Setelah Liburan Lebaran Banyak PNS Ponorogo Masih Terlambat

Dijelaskan AKP Agus, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap warung tersebut, petugas menemukan jika warung tidak hanya menjual kopi dan minuman serta jajanan lainya, namun ternyata juga menyediakan minuman berakhohol( Miras) yang pembelinya tidak hanya dari daerah sekitar, namun banyak yang datang dari luar daerah.

“Jadi dengan masih tetap beroperasinya warung tersebut, masyarakat sekitar beranggapan bahwa keberadaaan Warung GS menjadi potensi dalam penyebaran Covid-19, apalagi masyarakat sekitar sebenarnya sudah lama resah dengan adanya warung tersebut, namun masyarakat takut dan tidak berani menegur terhadap pemilik warung,”tegas Kapolsek.

Baca Juga :  Polsek Babadan Melaksanakan Pengamanan Giat Khitanan Massal, Santunan Anak Yatim serta Donor Darah

Petugas gabungan memberikan himbauan kepada pemilik Warung GS untuk menutup warung milinya terhitung sejak dilakukan penertiban mulai 29 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan dan pemilik warung diwajibkan membuat Surat Pernyataan yang berisikan kesanggupan menutup usaha sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah; apabila di belakang hari ternyata melanggar ketentuan maka sanggup ditutup selamanya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Bantu Evakuasi

Uncategorized

Dandim 0802/Ponorogo Hadiri Acara Pengantar Alih Tugas Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo

Uncategorized

Komsos, Babinsa Koramil Pudak Bantu Warga Bangun Rumah

Uncategorized

Kapolda Jatim Apresiasi Kinerja Polisi RW Desa Jambangan Pasuruan Kota Saat Jumat Curhat

Uncategorized

Uncategorized

Pimpin Apel Pagi, Dandim 0802/Ponorogo Berikan Beberapa Arahan Kepada Anggota 

Uncategorized

Sidak Penyelenggara Haji, Ina Ammania Temukan Berbagai Persoalan

Uncategorized

Asah dan Tingkatkan Kemampuan, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Latihan Menembak TW III Tahun 2023