KANALPONOROGO.COM: Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Ponorogo menangkap KAD(70) warga Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Ponorogo, pelaku tindak pidana pencabulan dengan korban sebut saja Bunga warga desa setempat yang masih duduk dibangku salah satu Madrasah Tsanawiyah di Babadan, Senin(06/11/2017).
Perbuatan pelaku yang sudah berbau tanah ini terungkap bermula saat orang tua korban dipanggil guru BK salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Babadan tempat anaknya belajar pada Selasa (24/11/2017) lalu
Oleh guru BK diberitahu bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh KAD(70) warga Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo dalam kurun waktu sekira tahun 2015 sampai dengan Selasa (19/09/2017) sekira pukul 14.00 WIB didalam kamar milik korban.
Mendapati pemberitahuan dari guru BK tempat anaknya belajar tersebut, orangtua korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada istrinya. Yang kemudian bersama istrinya menanyai kepada korban tentang kebenaran kejadian tersebut.
Kepada kedua orangtuanya, korban mengakui bahwa ia telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh KAD.
Mendengar pengakuan anak gadisnya tersebut, bak mendengar petir disiang hari. Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo.
Mendapati laporan dan berdasar pada hasil VER terhadap korban, anggota unit UPPA Satreskrim Polres kemudian mengamankan pelaku untuk dilakukan proses selanjutnya.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dianggap telah melakukan perbuatan tindak pidana membujuk anak untuk dilakukan persetubuhan, dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UURI No. 35 th 2014 tentang perlindungan anak.
“Saat ini pelaku kita tahan, untuk proses pemeriksaan selanjutnya,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.(LA)