Home / Mataraman

Rabu, 6 November 2019 - 17:04 WIB - Editor : redaksi

Cangkruan Kamtibmas Kapolsek Aja masyarakat Bijak Bermedia Sosial

KANALPONOROGO.COM– Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi melalui media sosial, Kepolisian Sektor Ponorogo mensosialisasikan penggunaan Medsos yang positif agar tidak terjadi penyalahgunaan dengan mengadakan cangkrukan kamtibmas.

Kegiatan cangkrukan Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, SH bersama Anggotanya pada Selasa (5/11) kali ini mengunjungi sejumlah warga di salah satu warung kopi yang berada di Jl. Sekar Putih Timur Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo.

Kegiatan cangkrukan kamtibmas kali ini merupakan lanjutan yang sudah di laksanakan Polsek Ponorogo di beberapa tempat sebelumnya.

Kapolsek Ponorogo mengatakan bahwa selain dialogis ini bertujuan untuk selalu dekat dengan seluruh warganya, juga sebagai sarana penyampaian beberapa himbauan khususnya bijak dalam penggunaan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh pengaruh isu hoaks yang beredar melalui pesan berantai.

Baca Juga :  Satlantas  Pasang Fiber Barrier di Sukarno-Hatta

“Kami sampaikan agar masyarakat yang aktif di medsos untuk selalu bijak dalam penggunaannya, serta kalau ada berita yang belum tentu kebenarannya tidak asal langsung di share” himbau Kapolsek.

Masih menurut AKP Haryo Kusbintoro  apabila masyarakat ragu tentang kebenaran sebuah berita, maka bisa meminta keterangan dari Kepolisian.

“Kalau ada berita yang masih samar atau belum jelas, silahkan datang ke Kantor Kepolisian terdekat, silahkan tanya.” imbuhnya.

Di ketahui bahwa sekarang ada UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Baca Juga :  Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Oleh Kanit Binmas Polsek Sawoo

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

“Dengan sanksi yang berat kita mengajak warga untuk bijak bermedia sosial.” pungkas Kapolsek.

/.. And-IX..//

Share :

Baca Juga

Mataraman

SIDAK DISTRIBUSI & PENJUALAN MASKER DI WILAYAH PONOROGO

Mataraman

Rem Blong 3(tiga) Pelajar Masuk Jurang

Mataraman

Safari Sholat Jumat dan Dakwah Kamtibmas Kapolres Ponorogo

Mataraman

Simpan dan Rakit Petasan, Warga Babadan Dicokok Polisi

Mataraman

Festial Balon Udara Mampu Turunkan Peepasan Balon Udara liar

Mataraman

Polsek Slahung Patroli Desa Guna Menekan Gangguan Kamtibmas

Mataraman

Bersihkan Saluran Air, Petani Mlarak Temukan Jenazah Bayi

Mataraman

Goes To School Kapolres Ponorogo Sambangi SMA 3 Ponorogo