KANALPONOROGO-Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Ponorogo berhasil mengamankan MAJ (25) warga Dukuh Gelang, Desa Sukosari, Kecamatan Babadan, pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Dzajuli Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Purbosuman, Ponorogo, Jumat (16/10) malam.
“Setelah mendapatkan laporan warga, petugas langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku,”ucap Kasubbag humas Polres Ponorogo AKP Haryadi.
Pelaku mengaku telah melakukan tindak kejahatan serupa diberbagai tempat diantaranya 4 kali melakukan pencurian kotak amal di Masjid NU Sultan Agung, dan sejumlah masjid di Madiun.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan alat bukti 1 buah obeng dan sebuah gunting yang dipergunakan untuk melancarkan aksinya mencongkel kotak amal, uang hasil curian sebesar Rp.320.000,- , sepeda motor Yamaha Force One AE 3948 UB
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.(wad/kanal-ponorogo).