Home / Hukrim

Rabu, 25 Januari 2017 - 20:29 WIB - Editor : redaksi

Curi Baju Terekam CCTV, Warga Sukorejo Ponorogo Diamankan Polisi

barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek kota ponorogo

barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek kota ponorogo

barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek kota ponorogo

KANALPONOROGO.COM : Polres Ponorogo mengamankan SS (46) warga Dukuh Wetan, Desa Karanglo Lor, Kec Sukorejo, Ponorogo lantaran tertangkap kamera CCTV telah melakukan pencurian di Butik Kencana Jalan Diponegoro no 30, Kelurahan Mangujayan, Kecamatan / Kabupaten Ponorogo, Rabu(25/01/2017).

Penangkapn pelaku bermula saat Sabtu (21/01/2017) sekira pukul 08.30 WIB, tersangka masuk ke dalam Butik Kencana dengan membawa tas warna biru.

Selanjutnya tersangka meminta kepada karyawan butik untuk dicarikan warna lain yang dikehendakinya. Saat itulah tersangka memanfaatkan kelengahan karyawan yang kemudian mengambil barang-barang dagangan di butik tersebut untuk dimasukan kedalam tas yang telah dibawanya.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Terima Barang Bukti Ilegal Logging

Tersangka kemudian meninggalkan butik tanpa melakukan pembayaran.

Dengan terekamnya pelaku pencurian di CCTV tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Kota Ponorogo yang kemudian Kanit Reskrim bersama anggota mendatangi TKP.

Berdasar rekaman CCTV dan terlihat jelas jenis Sepeda Motor pelaku maupun No Pol nya  Yamaha Vega AE 2449 SC warna Biru.

Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Kota melakukan koordinasi dengan petugas Samsat Bersama, yang setelah dilakukan pengecekan sepeda motor tersebut atas nama Rizka Ermawanti,dengan alamat  sama dengan alamat tersangka, yang selanjutnya mendatangi alamat sesuai yang tercatat di Samsat dan membawa tersangka maupun barang bukti ke Polsek Kota.

Baca Juga :  Polsek Ponorogo Melaksanakan Pengamanan Car Free Day Di Jalan Baru Suromenggolo

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa; 1 buah baju warna peach motif polkadot; 1 buah jilbab warna toska; 1 buah jilbab payet warna orien; 1 buah tas warna biru; 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega No Pol : AE 2449 SC, warna Biru.

Plaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian (Kermat)  sejumlah Rp. 388.000,-.

“Pencurian itu terungkap dari aksi pelaku yang terekam di CCTV,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.(AD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Ngawi Bekuk Alap-Alap Motor

Hukrim

Ditinggal Kerja, Motor Di Area Parkir RSUD dr Hardjono Raib

Hukrim

Wabup Yuni Widyaningsih dan Sekda Agus Pramono Berikan Kesaksian Kasus DAK

Hukrim

Korban Pencabulan, Terungkap Setelah Tiga Bulan Hamil

Headline

Gali Bukti Dugaan Pungli, Kejari Ponorogo Turun Langsung ke Desa Sawoo

Headline

Polres Jombang Amankan 5 Komplotan Pengedar Sabu

Hukrim

Sidang Korupsi DAK, JPU Datangkan 9 Saksi dari Diknas Ponorogo

Hukrim

Wabup Ida Terancam Dipanggil Paksa Kejari