SOOKO, KANALPONOROGO.COM: Petugas Perhutani berhasil menggagalkan upaya pencurian kayu jati di petak 110 A RPH Gunung Thukul yag masuk Desa Suru, Kecamatan Sooko, Ponorogo, Selasa(01/04/2018) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kejadian bermula saat sekira pukul 02.00 WIB, pada saat tiga orang dari Perhutani sedang melakukan patroli di area hutan jati petak 110 A yang masuk Dukuh Gunung Tukul, Desa Suru, Kecamatan Sooko menjumpai 2 orang yang mencurigakan berada di dalam hutan sedang memikul kayu jati.
Parwoto berserta 2 rekan yang juga Polhut berniat akan mengamankan kedua orang tersebut, namun upaya ketiganya gagal karena kondisi medan yang sulit dan gelap serta kedua pelaku berhasil melarikan diri.
Tak berhasil mengamankan dua pelaku, kemudian tiga orang petugas Perhutani kemudian mencari barang bukti yang ditinggalkan pelaku di TKP.
Dari pencarian tersebut, berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 gergaji kayu ukuran panjang 60 cm, 65 cm, 1 unit sepeda motor dan 4 batang kayu dengan panjang 160 cm diameter 69 cm, panjang 220 diameter 19 cm, panjang 140 diameter 23 cm, panjang 210 diameter 23 cm.
Atas kejadian tersebut, petugas dari Perhutani kemudian melaporkanya ke Polsek Sooko.
“Mendapati laporan adanya illegal loging dari petugas Perhutani, kemudian anggota Polsek Sooko bersama petugas Perhutani melakukan pencarian terhadap pelaku, namun pelaku tidak ada dirumah,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.
Polisi telah mengantongi identitas kedua pelaku yaitu JN(40) dan GN(35) warga Dukuh Gunungtukul, Desa Suru, Kecamatan Sooko, Ponorogo.
“Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku,”pungkas AKP Sudarmanto.