KANALPONOROGO.COM : Unit Reskrim Polsek Slahung, Ponorogo nenganankanKS(21) warga Desa Gombang, Kecamatan Slahung dan PK(20) warga Desa Kunthi, Kecamatan Bungkal, lantaran kedapatan mengedarkan pil double L di Desa Gombang, Slahung, Rabu(14/12/2016) malam sekira pukul 20.00 WIB malam.
Dari tangan pelaku, petugas bergasil mengamankan 1 lembar uang seratus ribuan; 1 lembar uang dua puluh ribuan; 4 butir pil warna kuning bertuliskan DMP; 2 pak plastik pembungkus; dan.274 butir pil warna putih bertuliskan LL.
Penangkapan kedua pelaku saat pada hari Rabu( 14/12/2016) sekira pukul 19.45 WIB unit reskrim mendapat informasi bahwa di Desa Gombang ada seseorang yang diduga menjual Pil Double L, selanjutnya dilakukan penyelidikadan benar adanya yang kemudian dilakukan penangkapan kepada pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Slahung.
“Sebelumnya anggota mendapat informasi, dan setelah memastikan kemudian dilakukan penangkapan,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.
(AD)