PULUNG, KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Pulung dibantu Unit Opsnal Narkoba Polres Ponorogo mengamankan GFDA(23) warga Desa Munggung dan SD(22) warga Desa Wayang, Kecamatan Pulung lantaran telah mengedarkan obat terlarang jenis pil doble L.
Penangkapan kedua tersangka bermula saat pada hari Selasa (08/10/2019) sekira pukul 22.00 WIB petugas Polsek Pulung mengamankan.GFDA karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel L. Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa di Desa Wayang Kecamatan Pulung juga beredar pil jenis double L.
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SD, Rabu( 09/10/2019)
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 16 buah kantong plastik klip masing-masing berisi @.35 butir pil warna putih yang pada salah satu sisi bertuliskan LL , 1 buah kantong plastik klip yang berisi @.24 butir pil warna putih yang pada salah satu sisi bertuliskan LL, 2 pack plastik klip ukuran 8×5 Cm , 11 lembar label obat double LL yang ada tulisan ” VITAMIN B1 50 mg 1000 tablet , 2 buah handphone; uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- hasil penjualan pil double LL.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku membeli Pil double LL tersebut dari SBT Warga Dolopo, Madiun dengan harga per per pack (lotop) isi @.1000 butir sebesar Rp.2.000.000,- dan oleh pelaku pil tersebut dijual lagi per plastik klip isi 35 butir seharga Rp.100.000.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pulung guna proses hukum lebih lanjut,”ucap Kapolsek Pulung, AKP Deni Fachrudianto.
Atas perbuatanya tersebut, kedua pelaku dianggap telah melakukan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu dan dijerat dengan pasal 196 UU RI NO.36 tahun 2009 tentang kesehatan.