Home / Uncategorized

Rabu, 23 Maret 2016 - 16:41 WIB - Editor : redaksi

Eksekusi Tanah dan Rumah di Kwadungan Diwarnai Tangisan Pemilik

Eksekusi tanah dan bangunan oleh PN Ngawi di Kwadungan

KANALNGAWI-Proses eksekusi bangunan rumah plus tanah milik Sukardi (55) di Dusun/Desa Dinden, Kecamatan Kwadungan, Ngawi, Jawa Timur, oleh Pengadilan Negeri (PN) Ngawi sempat diwarnai tangisan keluarga tereksekusi, Rabu (23/03).

Dari lokasi terlihat salah satu anak Sukardi tidak dapat menahan rasa haru akibat tempat tinggalnya dengan terpaksa harus diambil alih pihak lain.

Kemudian seperti diketahui, bangunan berupa rumah dan tanah milik Sukardi seluas 2.435 meter persegi harus di eksekusi oleh pihak berwenang setelah Sugiyono (48) warga desa setempat melalui kuasa hukumnya Arief Purwanto. Penggugat yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhasil memenangkan gugatan di PN Ngawi yang dikuatkan dengan terbitnya keputusan BA Nomor 01/pdt  exs lelang/2006/ PN Ngawi.

Baca Juga :  Polres Bondowoso Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Dengan Gelar Kontes Bonsai di Hari Bhayangkara ke -77

“Sehingga tidak ada pertimbangan hukum lain dan hari ini proses eksekusi tetap dilakukan. Alhamdulilah jalanya eksekusi aman dan lancar,” terang Siswanto Muharto selaku jurusita PN Ngawi.

Kemudian proses eksekusi dimulai pukul 08.30 WIB dengan ditandai pembacaan surat keputusan eksekusi oleh PN Ngawi Nomor 01/pdt .exs.lelang/2016/pb Ngawi  tertanggal 29 Februari 2016. Dengan demikian, seluruh isi rumah serta perabotan yang ada demikian juga tanah yang diatasnya ada bangunan rumah harus dikosongkan.

Pihak keluarga tereksekusi pun dengan legowo langsung mengeluarkan seluruh isi perabotan rumah tangga seperti lemari, meja maupun lainya yang diangkut dengan kendaraan. Menurut informasi yang ada, untuk sementara semua barang milik Sukardi ini akan ditempatkan dirumah kerabatnya.

Sementara itu seperti dijelaskan dari beberapa sumber yang ada, beberapa tahun sebelumnya tanah milik Sukardi ribuan meter persegi tersebut memang sah milik yang bersangkutan sesuai sertifikat Nomor 164 tertanggal 22 September 1992. Saat itu Sukardi meminjam sejumlah uang kepada salah satu bank dengan anggunan tanah plus aset miliknya.

Baca Juga :  Polres Ngawi Razia Balap Liar

Seiring perjalanan waktu Sukardi tidak mampu membayar utang dari bank bersangkutan sehingga proses lelang pun dilakukan. Secara kebetulan, Sugiyono yang merupakan tetangga Sukardi langsung memenangkan lelang dan berhak atas tanah maupun bangunan tersebut.

Terkait jalannya eksekusi itu sendiri pihak Polres Ngawi mengerahkan anggota Dalmas sebanyak satu peleton ditambah petugas dari Polsek Kwadungan. Menurut Kasatsabhara AKP Slamet Suyanto, puluhan anggotanya diterjunkan tentunya untuk mengantisipasi sesuatu hal terhadap jalanya eksekusi. (dik/kanalponorogo)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Ponorogo Melaksanakan Pengamanan Karnaval Tingkat Sekolah Dasar

Uncategorized

Rekrut Calon Prajurit Jalur Santri dan Lintas Agama, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Kampanye Kreatif di Pondok Pesantren

Uncategorized

Rodzina 500 + W Mbanku

Uncategorized

Patroli Kring Serse Polres Probolinggo Kota Berhasil Gagalkan Pencurian 2 Ekor Sapi

Uncategorized

Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Sukseskan Program Pemerintah Dengan Menjadi Vaksinator Covid-19

Uncategorized

Wujudkan Wilayah Aman Pandemi, Anggota Kodim Ponorogo Ingatkan Warga Tentang 5M

Uncategorized

Harapan Salah Satu Pelajar Tentang Serbuan Vaksinasi Yang Digelar Kodim 0802/Ponorogo

Uncategorized

Dampingi Anggota FPDI Perjuangan DPR RI Kunker, Ketua BMI Bantu Renovasi Mushola