Home / Hukrim / News

Selasa, 6 Oktober 2015 - 23:34 WIB - Editor : redaksi

Embat 1 Rit Gabah, Sopir Truk Dipolisikan

KANALPONOROGO-Kepolisian Resort (Polres) Ngawi mangamankan ACGP(24) warga Kaelurahan Gergunung, Kecamatan/Kabupaten Klaten Jawa Tengah.

Penangkapan pelaku yang merupakan sopir truk yang mengangkut gabah milik majikanya dan dijual ke salah pedagang yang berada di Kabupaten Gunungkidul, Jogjakarta Rp 20 juta pada bulan Maret lalu.. 

Kajadian bermula saat Wagini, warga Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Ngawi meminta bantuan makelar untuk mencarikan armada truk guna mengangkut gabah miliknya yang akan dijual ke Banyuwangi, Jawa Timur, pada awal Maret 2015 lalu.

“Pelaku ini setelah kita lakukan penyelidikan secara intensif ternyata sudah mempersiapkan aksi jahatnya terhadap pemilik gabah maupun si pemilik truk,” jelas Kasubaghumas Polres Ngawi AKP Subardi, Senin(05/10).

Setelah  disepakati ongkos angkut senilai Rp 1,7 juta dengan  DP awal sebesar Rp 1 juta, sedangkan sisanya akan diberikan setelah gabah sampai di Banyuwangi. Kemudian Yulius ini mendatangi Wagini bersama Muh.Zainal Arifin si pemilik truk dengan nopol AD 1957 BU.

Baca Juga :  Warga Slahung, Pelaku Curanmor Didor

Gabah langsung dinaikan ke atas truk untuk dibawa sesuai tujuanya. Namun nahas, setelah sampai di ring road Ngawi truk tersebut mengalami pecah dengan terpaksa meminjam ban dari kendaraan lain. Setelah sampai di toko ban yang ada di seputaran Karangjati ban pinjaman langsung diganti dengan ban baru.

Karena ongkos kirim dianggap habis untuk beli ban lantas si pemilik truk meminta sang sopir untuk putar balik kerumahnya yang ada di Surakarta dengan tujuan untuk mengambil uang guna mengongkosi perjalanan ke Banyuwangi.

Saat dalam perjalanan ke Surakarta inilah pelaku berniat membawa kabur gabah yang diangkutnya. Dengan mengatakan ke Muh.Zainal Arifin bahwa ada muatan tambahan berupa obat-obatan di salah satu jasa ekspedisi yang ada di Surakarta dengan biaya Rp 1,7 juta.

Baca Juga :  Diduga Anggota Teroris, Warga Ngawi Ditangkap Tim Densus 88

 Dengan alasan tersebut kontan saja Muh. Zainal Arifin langsung mengiyakan sopirnya lantas si pemilik truk pamit sebentar untuk mengambil uang dirumahnya. Setelah kembali lagi dilokasi ekspedisi ternyata truk berikut gabah sudah raib entah kemana. Dan ternyata Yulius menaruh truk tersebut di SPBU Giwangan sedang muatanya berupa gabah sudah terjual di Kabupaten Gunungkidul.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu lembar nota pengiriman gabah, satu unit truk nopol AD 1957 BU, STNK atas nama Muh. Zainal Arifin dan terpal truk.

Atas perbuatanya tersebut pelaku bakal dikenai pasal tentang penggelapan dan penipuan yakni pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(dik/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Ponorogo Amankan Penambang Tanpa Izin

News

Terapkan Strategi Gotong Royong PDIP Yakin Menangkan Pilkada Serentak

Peristiwa

Perbaiki Pompa Air, Dua Warga Sukorejo Meninggal Dalam Sumur Sawah

News

Sopir Pick up Lakalantas Slahung Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukrim

Cekcok, Suami Cekik Istri Hingga Tewas

News

Diono : Diduga Rekrutmen Panwascam Tidak Transparan

News

Tour Bike Cycling Gelar Baksos di Desa Talun

Hukrim

Simpan Ganja, Dua Warga Pulung Digelandang ke Mapolres Ponorogo