Home / Hukrim

Selasa, 7 Juni 2016 - 19:43 WIB - Editor : redaksi

Enam Orang Berikan Kesaksian Dalam Sidang Kasus RSUD

Enam saksi sedang memberikan keterangan di pengadilan tipikor ( foto : kanalponorogo.com)

KANALPONOROGO-Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) dr Hardjono Ponorogo dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Ponorogo, Selasa (07/06/2016).

Keenam saksi yang dimintai keterangan hari ini yaitu Dewanto Eko Putro, Budi Darmawan, Budi Waskito, Yuli Wibowo, Haryono dan Romdhoni Diky.

“Enam orang saksi yang didatangkan berasal dari DPU Kabupaten Ponorogo,”ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Safrudin, saat dihubungi melalui sambungan telephone selulernya.

Mereka dimintai keterangan untuk dua terdakwa yaitu mantan Dirut RSUD drg Prijo Langgeng Tribinuko dan dr Praminto yang saat ini sedang menjalani masa tahanan untuk tiga puluh hari pertama di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Baca Juga :  Kejari Terima Berkas Perkara Penganiayaan Yang Melibatkan Mantan Ketua Panwaslu Ponorogo

Dari para saksi tersebut terungkap jika sebelum pelaksanaan mega proyek RSUD dr Hardjono, pihak Pemkab Ponorogo terlebih dahulu mengajukan proposal anggaran kepada PT Anugrah Nusantara, milik mantan Bendum Partai Demokrat, Nazarudin, yang setelah terjadi deal, pengerjaanya dilakukan oleh PT Duta Graha Indah (DGI).

“Pertanyaan ya seputar serah terima proyek RSUD, dimana para saksi mengaku jika mereka hanya melakukan tanda tangan saja, namun tidak melakukan cek fisik bangunan,”ucap Safrudin.

Bahkan menurut Safrudin, dari pengakuan para saksi ada sejumlah tanda tangan mereka yang dipalsukan,”dari pengakuan mereka ada tanda tangan yang dipalsukan, yaitu milik Yuli Wibowo dan Haryono,”terang Safrudin.

Diketahui, mega proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Hardjono Ponorogo ini telah menetapkan empat terdakwa yaitu dr Yuni Suryadi yang telah mendapatkan vonis 1,4 tahun namun mengajukan banding, mantan Dirut RSUD drg Prijo Langgeng Tribinuko yang saat pelaksanaan proyek pada tahun 2010 menjabat sebagai wakil Dirut RSUD dan dalam proyek tersebut bertindak sebagai ketua tim teknis, sedang dr Praminto Nugroho bertindak sebagai ketua pemeriksa hasil barang, dan satu orang lagi telah meninggal yaitu Kusnowo.

Baca Juga :  Polsek Jambon Amankan Kakek Pengecer Togel

Proyek pembangunan RSUD dr. Harjono menelan dana sebesar Rp 40 miliar
dari APBN tahun 2009, ditambah dari APBD II sehingga total Rp118
miliar. Proyek tersebut dikerjakan secara multiyears hingga 2011 lalu.

Dalam proyek tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar RP 3,5 miliar yang telah dikembalian ke kas negara melalui rekening giro milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada 27 April 2015 silam.(wad/kanalponorogo.com)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Besuk, Wabup Ida Jadi Saksi Sidang Kasus DAK di Pengadilan Tipikor

Hukrim

Pura-Pura Belanja, Kotak Amal di Indomart Diembatnya

Hukrim

Kasus PAMSTBM, Yuli Astuti Ditahan Kejari Ngawi

Hukrim

Mantan Direktur RSUD dr Hardjono Divonis 1, 4 tahun

Hukrim

Congkel Pintu Bengkel AHAS, Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah dan HP

Hukrim

Congkel Kotak Amal, Tiga Remaja Dibekuk Polisi

Hukrim

Berkas Suwito Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Hukrim

Dua Blandong Kayu Diciduk