KANALMADIUN : Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, hingga Rabu(11/01/2017) belum menerima gaji.
Menurut salah satu PNS golongan II di lingkungan Pemkab Madiun, jika gaji mereka terus berlarut-berlarut, sangat berdampak pada perekonomian keluarga. Apalagi, ia hanya mengandalkan gaji untuk biaya hidup sekeluarga.
“Kalau begini terus, tidak cair-cair, kendilku iso nggoling, Mas. Apalagi saya cuma golongan II. Karena untuk menghidupi keluarga saya hanya mengandalkan gaji selaku PNS,” kata salah satu PNS di Pemkab Madiun yang enggan disebutkan namanya, Rabu(11/01/2017).
Molornya gaji PNS, tidak hanya terjadi di Pemkab Madiun, tapi juga terjadi di daerah lain. Hal ini akibat dari imbas Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, dimana banyak PNS yang dimutasi ke Satuan Kerja (Satker) lain dan penggabungan beberapa Satker.
Kepala Badan Pengeolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Rori Priambodo, mengatakan, sedikitnya ada 3.800 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Madiun belum menerima gaji. Jumlah tersebut belum termasuk gaji guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) yang jumlahnya mencapai 1.900 pegawai.
“Ini karena SOTK baru. Kalau untuk GTT/PTT, kebutuhan gaji tiap bulan Pemkab Madiun menganggarkan sebesar Rp.350 ribu dikalikan jumlah GTT/PTT sebanyak 1.900 pegawai. Totalnya Rp.665 juta. Kalau untuk PNS, sekitar Rp.36 milyar,” kata Rori Priambodo.(AS)