KANALPONOROGO-Anggota sub unit satu Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan tiga orang warga Sukorejo pelaku judi remi di warung milik Mujiono warga Lor kali, Desa Morosari, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Sabtu (07/11) dini hari.
Ketiga orang yang diamankan saat asyik bermain judi remi sembrek yaitu SYD (63), SKT (61) keduanya warga Dukuh Sragi Lor, Desa Kalimalang, Sukorejo dan MKN(49) warga Dukuh Lor Kali, Desa Morosari, Sukorejo.
“Mendapati informasi dari warga, anggota melakukan lidik setalah memastikan benar adanya sedang digelar tindak pidana judi, anggota langsung melakukan penangkapan,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran kepada kanalponorogo, Minggu(08/11/2015).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 1.744.000,-
Ketiga pelaku ditahan di Polres Ponorogo untuk pemeriksaan dan pemberkasan perkara.
Atas perbuatanya, ketiganya diancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.(wad/kanal-ponorogo)