Home / Uncategorized

Sabtu, 13 Februari 2016 - 14:50 WIB - Editor : redaksi

Hamili Gadis Dibawah Umur, Pria Beristri Diamankan Polisi

pelaku menjalani pemeriksaan di unit PPA  Polsek Nglames (foto : kanal ponorogo)

KANALMADIUN-Orangtua sebut Mawar (14) warga Desa Sendangrejo, Kecamatan/Kabupaten Madiun, terkejut bukan main mendapat laporan dari majikannya sang anak hamil.

“Benar saja, ketika Mawar ditanya sang orangtua, telah hamil akibat diajak melakukan hubungan terlarang pertengahan September 2015 lalu. Lalu, Mawar dicek, dinyatakan kehamilan mencapai 5-6 bulan,” jelas Kapolsek Nglames Sugeng ST, Sabtu (13/2).

Setelah tahu terlambat datang bulan dan mengecek sendiri kehamilannya, sempat meminta pelaku RK(23) Dusun Patang, Desa Banjarsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun, bertanggungjawab. Tapi, pelaku mengelak dan menyarankan agar digugurkan saja, selanjutnya keluarga Mawar mendatangi keluarga RK.

Baca Juga :  Cabuli Pelajar SMK, Dua Pemuda Tasikmalaya Dibui

“Ternyata diketahui tersangka sudah berisitri dan memiliki seorang anak laki-laki usia 5 tahun, tinggal di Kalimantan. Keluarga dan tersangka sempat menyanggupi nikah siri, permintaan itu ditolak. Bahkan, tersangka meminta agar dilakukan tes DNA terhadap anak dilahirkan nanti, jika tes terbukti siap menikahi, permintaan itu ditolak keluarga Mawar,” ujar AKP Sugeng ST.

Bisa jadi, berbagai pendekatan dilakukan gagal, akhirnya keluarga Mawar melaporkan kepada petugas Polsek Nglames, Jum’at (12/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Usai menerima laporan, selang beberapa jam RK dicokok petugas dirumahnya tanpa perlawanan.

Tersangka mengakui kenal dengan korban pada pertengahan Agustus 2015 lalu, saat itu tersangka membeli pulsa dan korban karyawan counter milik majikanya.

Baca Juga :  Mayat Bayi Dibuang di TPU Cruwet

Keduanya saling berkenalan, hingga suatu saat 21 September 2015, korban diminta datang kerumah tersangka dengan janji diajak jalan-jalan.

Sesampai korban dirumah tersangka, dengan berbagai bujuk rayu korban diajak masuk kamar, selanjutnya diajak melakukan hubungan intim. Usai melakukan hubungan intim itu, tersangka memberi korban uang Rp 50 ribu.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. Tersangka keseharian penjual benih ikan, masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Sugeng ST.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Staf Teritorial Kodim 0802/Ponorogo Gelar Pengumpulan Data Operasi Perlawanan Wilayah TW. I Tahun 2021

Uncategorized

Penutupan Lantnis Dan Latja Siswa SIP Angkatan 52 Tahun 2023 Di Sukorejo

Uncategorized

Polsek Slahung Polres Ponorogo Turun Ke Pasar Cek Ketersediaan Sembako & Harga Di Bulan Ramadhan

Uncategorized

Kapolsek Ponorogo Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Uncategorized

Polisi Gelar Patroli Skala Besar Kegiatan Pesilat di Blitar Kondusif

Uncategorized

Polsek Pulung Berikan Penyuluhan Bela Negara Dan Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi Kepada Pelajar Di SMK SMP Ainul Ulum Pulung

Uncategorized

Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Ikut Gotong Royong Bangun Masjid di Wilayah Desa Binaan

Uncategorized

Polsek Babadan Melaksanakan Silaturrahmi Dan Salurkan Bantuan Di Ponpes Torikul Huda Desa Cekok