KANALPONOROO.COM: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menjatuhkan vonis kepada Supraptini(54) warga Janursari, Keluraan Manisrejo, Kecamatan Taman, Madiun dan Maryati(44) warga Depok, Jawa Barat dalam sidang yang digelar, Kamis (07/06/2017).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatukan vonis kepada keduanya masing-masing 5 bulan 15 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) 8 bulan penjara.
“Majelis hakim menjatukan vonis 5 bulan 15 ari dari tuntutan kami 8 bulan penjara,“ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Agus Octavianto.
Kepada keduanya dikenakan pasal 378 junto pasal 55 junto pasal 53 tentang percobaan penipuan.
Diketahui, salah satu pelaku yaitu Maryati berusaha menjual emas di toko mas Candra Baru milik Boiran, yang berada di komplek pertokoan Pasar Tamansari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Senin (30/1/2017). Pelaku menjual satu buah kalung jenis italy, 1 buah cincin berikut kuitansi dari toko mas Candra Baru.
Namun satu pelaku yaitu Supraptini ditangkap dirumahnya yang berada di Jalan Janursari, Kelurahan Manisrejo, Kota Madiun, Selasa (31/1/2017). Dalam penangkapan itu, diamankan satu tas warna coklat yang berisi dua dompet, empat buah cincin, delapan buah gelang, 14 kalung emas disertai dengan kuitansi palsu.
Dari pengakuan keduanya, mereka melakukan aksinya tidak hanya di wilayah Ponorogo melainkan juga melakukannya di Kota Magetan dan Pacitan. (AD)