Home / Hukrim / News / Peristiwa

Jumat, 4 September 2015 - 10:17 WIB - Editor : redaksi

Jual Miras, Warga Siman Dicokok Polisi

KANALPONOROGO-Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres)  Ponorogo mengamankan pengedar minuman beralkohol jenis arak jowo, Kamis (03/09).

Polisi berhasil mengamankan 41 liter minol jenis arak jowo yang dikemas dalam 39 botol bekas minuman mineral 1,5 literan dan 2 buah jerigen ukuran 30 liter dan 600 mililiter dari rumah Is(40) alias Ganden warga Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Ponorogo.

Baca Juga :  Jelang Pergantian Tahun, Satreskoba Polres Ponorogo Panen Pengedar Narkoba

“Petugas berhasil mengamankan pengedar miras jenis arak jowo beserta barang bukti dari rumah pelaku,”ucap AKP Haryadi Kasubbag Humas Polres Ponorogo.

Terhadap pelaku, polisi tidak lagi mengenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) namun untuk memberikan efek jera akan dijerat dengan pasal 2014 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Pilkada Ponorogo, Tiga Paslon Bersaing Ketat

“Untuk proses penyidikan dan pemeriksaan, pelaku kita amankan di Polres, dan akan dijerat dengan pasal 204 dan akan dikenakan hukuman kurungan penjara,”tegas AKP Haryadi.

Selain tersangka dan barang bukti minuman keras Polisi juga menyita uang hasil penjualan miras sejumlah Rp.30.000.- (K-1)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Angkut LPG Tanpa Dokumen, Mantan Bupati Ponorogo Divonis 10 Bulan

Hukrim

Sidang DAK, Dengarkan Kesaksian Dari Cv Global Inc

Peristiwa

Kebakaran Menghanguskan Rumah Warga Jambon

Peristiwa

Hendak Nyebrang Jalan, Seorang Ibu Tewas Tertabrak Sepeda Motor

Hukrim

Kawanan Perampok Bersenjata Api, Satroni Toko Perhiasan di Tulungagung

Hukrim

Edarkan Pil Koplo, Warga Sawoo Dicokok Polisi

News

Inilah Cara Pengendalian Hama Santomonas (Si Merah)

Mataraman

Peduli Keselamatan, Bhabinkamtibmas Bersama Kanit Lantas Sambang Desa