KAUMAN, KANALPONOROGO.COM: Kapolres Ponorogo AKBP Radiant melakukan sosialisasi tentang larangan penerbangan balon udara tanpa awak, di Pendopo Kecamatan Kauman, Ponorogo, Jawa Timur, Senin (27/05/19).
AKBP Radiant menyampaikan selama ini balon udara tanpa awak yang diterbangkan warga Ponorogo dan merupakan tradisi setiap datangnya Hari Raya Idhul Fitri cukup mengganggu otoritas penerbangan. Selain ketinggian balon udara tanpa awak yang hingga jalur pesawat juga mengganggu penglihatan pilot atau penerbang pesawat.
‘’Kami sosialisasikan penerbangan balon udara tanpa awak yang aman, tahun kemarin banyak kejadian akibat balon udara tanpa awak. Mulai kebakaran hutan, kebakaran rumah hingga mushola. Kalau balon udara tidak memakai api dan diikat saya yakin tidak akan ada masalah ataupun merugikan orang lain,’’ jelas Kapolres.
Kapolres juga berharap dengan adanya sosialisasi larangan penerbangan balon udara tanpa awak seperti ini bisa diterima di masyarakat, sehingga nantinya tidak ada lagi balon udara tanpa awak yang merugikan orang lain seperti tahun tahun sebelumnya.
“Saya berharap agar masyarakat sadar akan bahaya yang ditimbulkan balon udara tanpa awak di penerbangan. Kami menghargai adanya tradisi penerbangan balon udara tanpa awak, tapi harus tertib dan jangan membahayakan penerbangan,’’ harapnya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres,”kalau menerbangkan balon secara liar itu ada sanksinya. Yakni UU no 1 tahun 2009 ancamannya 3 tahun atau denda 1 milyard rupiah,’’ jelasnya.
Menurutnya, balon udara yang dilepas tentunya bisa terhisap oleh mesin, kalau balon menutup kokpit itu juga mengganggu penglihatan pilot.
“Balon udara sangat membahayakan penerbangan, sangat membahayakan penilaian indonesia terhadap penerbangan sipil internasional. Kita akan berikan efek yang memprodusen kemudian diperdagangkan ataupun masyarakat sendiri yang melakukan pembuatan ini, kita proses hukum saja nggak main main,”pungkas Kapolres Ponorogo.