KANALPONOROGO.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara maraton terus melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi dana LPDB yang disalurkan ke koperasi Tunggal Kencana Ponorogo.
Hingga saat ini Kejati Jatim telah menetapkan 4 orang dari koperasi Tunggal Kencana yaitu Ari Setyo Budi, Handoko, Dedi Cahyono sebagai terdakwa dan telah menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Sidoarjo dan 3 orang dari LPDB yaitu Rahmat Budianto, Zaki Farius Zamani, Aida Rukya yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejati Jatim saat ini telah menitipkan ke tujuh orang tersebut di Rutan Medaeng.
Untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, Kejati Jatim telah mengirim 5 orang penyidik ke Ponorogo guna melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi bertempat di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo selama dua hari berturut-turut Rabu(30/08/2017) hingga Kamis (31/08/2017).
“Sampai hari ini ada sekitar 22 orang yang kita periksa sebagai saksi, terkait dana bergulir di KSP Tunggal Kencana,”ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung kepada kanalponorogo.com.
Pada pemeriksaan hari pertama yaitu Rabu(30/08/2017) penyidik memeriksa 15 orang saksi sedangkan sisanya dilakukan pemeriksaan pada hari kedua, Kamis(31/08/2017).
Ke duapuluh dua orang saksi tersebut, dikatakan Marpaung untuk memberikan keterangan dan melengkapi pemberkasan serta mengumpulkan bukti-bukti baru untuk tiga orang tersangka dari LPDB Jakarta.
Disebutkan Richard Marpaung, kasus korupsi LPDB di KSP Tunggal Kencana dimana penyaluranya itu tidak sesuai dengan proposal.
“Tidak sesuai dengan daftar definitif yang ada pada proposal yang diajukan KSP Tunggal Kencana,”terang Marpaung
Kerugian akibat penyelewengan tersebut mencapai Rp1,3 miliar dari kucuran dana sebesar Rp2 miliar.(*)