JOMBANG, KANALPONOROGO.COM: : MDS (31) seorang pemuda asal, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Jawa Timur, harus pasrah saat diamankan aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jombang. Dari tangan tersangka petugas menyita Sabu seberat 2,1 Gram.
” tersangka berhasil ditangkap petugas dengan teknik undercovrbuy (red : penyamaran),” kata Iptu Subadar selaku Kasubag Humas Polres Jombang, Sabtu 19 Agustus 2017.
Masih menurut Subadar, penangkapan pelaku, ini bermula dari informasi warga akan maraknya peredaran sabu yang ada di sekitar salah satu toko minimarket di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan. ”Kita pasang orang, pura-pura cari itu barang haram tersebut,” ujarnya.
Alhasil umpan yang dilakukan petugas berhasil, dan pada hari Jumat, 18 Agustus 2017, sekitar pukul 00.10 WIB. Pelaku akhirnya ditemui petugas berada didepan Alfamart Jln. R.E. Martadinata, Dusun. Kepatihan, Desa Pulolor, Jombang. Setelah digeledah oleh petugas, dari tangan tersangka petugas menemukan sebanyak 2,1 gram sabu-sabu siap edar, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah HP merk OPPO berikut simcardnya, serta 3 pack plastik kosong.
“ tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo, pasal 112 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” pungkasnya.(elo)