KANALPONOROGO-Kejari Ponorogo akan memanggil para debitur nakal yang mengemplang uang Perusahaan Daerah Badan Kredit Pasar(BKP).
Salah satu dari para debitur nakal tersebut adalah mantan pejabat Ponorogo yaitu Sudjarno yang mempunyai utang sekitar Rp 285 juta di Perusahaan Daerah yang dulu bernama BPR. Ia sudah bertahun-tahun tidak memiliki itikat untuk melakukan pelunasan.
Ia berjanji kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akan melunasi hutangnya di Bulan Juli ini. Namun hingga Bulan Juli berakhir belum juga melunasinya, bahkan Sujarno juga tidak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
“Janjinya akan dibayarkan di bulan Juli, namun hingga tanggal 31 Juli tidak datang, ya nanti akan kita layangkan panggilan kepadanya,”ucap Kasie Datun Kejari Ponorogo Dedy Agung Novianto.
Diketahui kasus PD BKP merupakan kasus yang cukup lama, yaitu sejak tahun 2009. Dalam kasus tersebut negara menderita kerugian keuangan mencapai Rp 3,989 miliar.
Satu-persatu para debitur nakal ini mulai diseret ke meja hijau. Dari 72 orang, 30 nasabah telah mengangsur dan 15 nasabah telah melunasi sedangkan sisanya hingga kini belum ada kejelasanya.
Sementara itu, total uang negara yang telah kembali sebesar Rp 1,252 miliar. Namun beberapa pengemplang besar yang tidak kooperatif telah dikenakan tindakan hukum kepadanya. Begitu juga dengan mantan kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah Sudjarno yang ikut menikmati dana kredit PD BPR yang kini telah berganti nama menjadi PD BKP.
“Jika pada panggilan pekan depan tidak memenuhi janjinya alias tidak kooperatif maka kejaksaan akan melakukan tindakan lebih lanjut,”ungkap Dedy Agung Oktavianto, Jumat (31/07/2015).
Dikatakanya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Sudjarno. Surat pemanggilan akan di layangkan Senin(03/08/2015) mendatang.
Dedy Oktavian menyatakan upaya damai dulu, namun jika tidak juga memenuhi maka akan diupayakan dengan cara lainnya.(K-1)