Home / Hukrim

Selasa, 27 Januari 2015 - 12:14 WIB - Editor : redaksi

Kejari Periksa Wabup Dalam Kasus Korupsi DAK

Wabup Yuni Widyaningsih usai menjalani pemeriksaan
KANALPONOROGO – Wakil Bupati Yuni Widyaningsih memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus(DAK) 2012 dan 2013, Jum’at (23/01/2015).
Yuni Widyaningsih yang akrab dipangil Mbak Ida ini jatuh pada giliran terakhir dari rentetan pemeriksaan 8 tersangka lainya selama sepekan ini. “Ya hari ini adalah jadual pemeriksaan Wabup,”ucap Sucipto, Kajari Ponorogo.

Datang di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengendarai mobil dinas warna hitam Nopol AE 567 SP, Wabup Yuni Widyaningsih sempat menyapa para awak media yang sedari pagi telah menunggu kedatangan orang nomor dua di pemerintahan kabupaten Ponorogo ini.“Asalamu’alaikum,” sapanya pada awak media sembari mengumbar senyuman.

Mengenakan baju hitam dan jilbab merah, dengan diikuti dua orang berbaju batik, Wabup langsung menuju ke ruang Kasi intel untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Kasi intel Kejari, Agus Kurniawan.

Pemeriksaan Wabup sebagai tersangka didampingi kuasa hukumnya, Indra Priangkasa, selama 3 jam dengan dicerca 25 pertanyaan.Sesuai informasi dari pihak Kejari, dirinya telah menerima fee dari proyek pengadaan alat peraga belajar 164 Sekolah Dasar sebesar 22 persen nilai proyek sebesar Rp 8,1 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013.

Baca Juga :  Polsek Balong Cokok Pengedar Pil Koplo

Usai pemeriksaan Wabup lebih memilih diam dan hanya mengucap,”terima kasih ya” saat memasuki mobil dinasnya.

Ditemui usai pemeriksaan, Indra Priangkasa kuasa hukum Wabup Yuni Widyaningsih mengatakan, materi pemeriksaan masih sama dengan materi pemeriksaan pertama pada bulan Desember lalu,”materi masih sama dengan pemeriksaan pertama sebagai saksi pada bulan Desember lalu,”ucapnya.

Indra menyanggah dengan penerimaan fee yang diterima Wabup,”beliau itu tidak tahu apa-apa, jadi tidak terima apa-apa,”ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum Wabup Ida ini juga mengatakan, bahwa sebagai wakil bupati hanya memiliki tugas-tugas bupati yang diberikan, kalau pencairan anggaran itu merupakan tugas satuan kerja atau sekretaris daerah. Dengan ditetapkanya sebagai tersangka, Indra mengaku jika klienya merasa terkejut.

Ditanya pertemuan dengan Son Sudarsono, Indra menjelaskan bahwa pertemuan dengan Son itu dalam kapasitas mewakili Bupati,”jadi beliau dipanggil Bupati, wakilono aku gak iso teko, pak Yusuf mau mengenalkan saudaranya,”terangnya, yang menurutnya belakangan diketahui bernama Nur Sasongko.

Sementara, Agus Kurniawan, Kasi Intel Kejari Ponorogo yang melakukan pemeriksaan terhadap Wabup Yuni Widyaningsih menjelaskan,”kita periksa sebagai tersangka sekaligus menerangkan bagi saksi-saksi yang lain,”ucap Agus Kurniawan.

Dengan adanya pernyataan kuasa hukum Wabup yang mengatakan bahwa Wabup Ida tidak mengetahui apa-apa dan tidak menerima apapun, Agus Kurniawan mengatakan untuk menetapkan Wabup sebagai tersangka, pihaknya telah mengantongi bukti, saksi, petunjuk dan alat bukti lain serta saksi ahli.

Baca Juga :  Buru Tiga Perampok Bersenjata, Polres Bentuk Timsus

“Yang jelas ketika kami mempersangkakan beliau, minimal kita telah memiliki dua alat bukti, sehingga kita didalam penyidikan ini mempertegas dan mengumpulkan sebanyak-banyaknya alat bukti, jadi tidak sebatas barang bukti saja tapi juga alat bukti saksi, petunjuk bahkan ahli itu sudah kita peroleh,”terangnya.

Wabup sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2014 lalu dan sampai dengan diperiksa untuk kedua kalinya ini, belum dilakukan penahanan terhadapnya, lantaran masih menunggu turunnya surat ijin dari Kemendagri, yang sesuai aturan maksimal 30 hari dihitung dari diterima dan diregristasinya surat di Kemendagri.

Menurut Agus dengan belum ditahanya Wabup Yuni Widayaningsih, karena sebagai wakil bupati dalam prosesnya bersifat leks spesialis, memiliki perbedaan atau kekhususan dalam penahanannya harus melaui proses ijin sampai tahap diatas.

“Sejauh ini kita belum mendapatkan petunjuk atau tanda-tanda terkait dengan ijin penahanan, kami akan berkoordinasi lebih lanjut,”tegasnya.

Kejari Ponorogo sendiri telah mengirim surat ke Kemendagri yang secara hirarki melalui Kejati Jatim, kemudian Kejagung dan Kemendagri, dimana sampai saat ini Kejari Ponorogo belum menerima jawaban atas surat yang telah dikirimnya tersebut.(tim)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sidang Pembunuhan Mantan Istri di Madiun, Terdakwa Nyaris Dihajar Keluarga Korban

Hukrim

Warga Slahung, Pelaku Curanmor Didor

Hukrim

Gelapkan Motor, Pedagang Ayam Asal Balong Dicokok Polisi

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Loging di Sawoo

Hukrim

Polres Jombang Razia Sentra Industri Mercon

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Sambit

Hukrim

Dugaan Sabotase, Mobil Operasional Kejari Patah As Kemudi

Hukrim

Bejat, Warga Pulung Setubuhi Anak Kandungnya