KANALPONOROGO : Kejaksaan Negeri
(Kejari) Ponorogo mulai memanggil saksi untuk dimintai keterangan atas
tersangka Yusuf Pribadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 dan 2013Dinas Pendidikan
(Dindik).
(Kejari) Ponorogo mulai memanggil saksi untuk dimintai keterangan atas
tersangka Yusuf Pribadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 dan 2013Dinas Pendidikan
(Dindik).
“Setelah melimpahkan
tujuh terdakwa ke pengadilan Tipikor, kita melanjutkan lagi perkara DAK
ini untuk memberikan keterangan satu tersangka atas nama YP,”ungkap
Kajari Ponorogo Sucipto, Kamis (30/4/2015).
tujuh terdakwa ke pengadilan Tipikor, kita melanjutkan lagi perkara DAK
ini untuk memberikan keterangan satu tersangka atas nama YP,”ungkap
Kajari Ponorogo Sucipto, Kamis (30/4/2015).
Tim penyidik Kejari Ponorogo telah memanggil belasan saksi dari rencana sekitar 50 saksi yang akan dimintai keterangan, termasuk ke 7
terdakwa dan satu tersangka atas nama Yuni Widyaningsih Wakil Bupati Ponorogo.
terdakwa dan satu tersangka atas nama Yuni Widyaningsih Wakil Bupati Ponorogo.
“Total kalau dengan
saksi seplitan atau saksi para terdakwa dan tersangka serta para saksi ahli diperkirakan
ada sekitar limapuluhan orang yang akan kita mintai keterangan,”terang Agus
Kurniawan Kasintel Kejari Ponorogo.
saksi seplitan atau saksi para terdakwa dan tersangka serta para saksi ahli diperkirakan
ada sekitar limapuluhan orang yang akan kita mintai keterangan,”terang Agus
Kurniawan Kasintel Kejari Ponorogo.
Dalam pemeriksaan
perkara DAK episode dua ini, Agus menjelaskan, para saksi tersebut akan dimintai keterangan terkait
pengadaanya saja. Karena dalam kasus DAK ini secara normatif Yusuf Pribadi
tidak terkait langsung dengan pengadaan, namun dari perbuatan materiil ada
hubunganya dengan 7 terdakwa dan tersangka ke
8 Yuni Widyaningsih, namun itu hanya terjadi untuk DAK tahun 2012.
perkara DAK episode dua ini, Agus menjelaskan, para saksi tersebut akan dimintai keterangan terkait
pengadaanya saja. Karena dalam kasus DAK ini secara normatif Yusuf Pribadi
tidak terkait langsung dengan pengadaan, namun dari perbuatan materiil ada
hubunganya dengan 7 terdakwa dan tersangka ke
8 Yuni Widyaningsih, namun itu hanya terjadi untuk DAK tahun 2012.
”Karena itu dari dinas
posisinya tidak ada keterkaitan dengan Pak yusuf, dan yang bersangkutan tidak terkait langsung
dengan pengadaan. Para saksi ini hanya dimintai keterangan seputar
pengadaan barang saja, karena secara normatif Pak Yusuf tidak terkait langsung
dengan pengadaan, namun dari perbuatan materiil ada hubunganya dengan 7
terdakwa dan tersangka ke
8 Yuni Widyaningsih,”bebernya.
posisinya tidak ada keterkaitan dengan Pak yusuf, dan yang bersangkutan tidak terkait langsung
dengan pengadaan. Para saksi ini hanya dimintai keterangan seputar
pengadaan barang saja, karena secara normatif Pak Yusuf tidak terkait langsung
dengan pengadaan, namun dari perbuatan materiil ada hubunganya dengan 7
terdakwa dan tersangka ke
8 Yuni Widyaningsih,”bebernya.
Seperti diberitakan
sebelumnya, dalam kasus DAK ini, Kejari Ponorogo telah menetapkan tujuh
terdakwa yaitu Supeno, Son Sudarsono, Marjuki ketiganya dari Dinas Pendidikan yang sudah menjalani persidangan perdana di pengadilan Tipikor Surabaya Selasa (28/04) pekan ini, Nur Sasongko, Keke Aji Novelyn, Anang Prasetyo ketiganya dari CV Global Inc produsen alat peraga yang didistribusikan ke sekolah dasar di Ponorogo yang akan menjalani sidang perdana pada Selasa (04/05) mendatang dan satu
orang broker atas nama Hartoyo yang saat ini dititipkan di Lapas Mojokerto, serta satu orang tersangka yaitu Wabup Yuni
Widyaningsih yang saat ini belum dilakukan penahanan seperti tujuh terdakwa lainya.(K-1)
sebelumnya, dalam kasus DAK ini, Kejari Ponorogo telah menetapkan tujuh
terdakwa yaitu Supeno, Son Sudarsono, Marjuki ketiganya dari Dinas Pendidikan yang sudah menjalani persidangan perdana di pengadilan Tipikor Surabaya Selasa (28/04) pekan ini, Nur Sasongko, Keke Aji Novelyn, Anang Prasetyo ketiganya dari CV Global Inc produsen alat peraga yang didistribusikan ke sekolah dasar di Ponorogo yang akan menjalani sidang perdana pada Selasa (04/05) mendatang dan satu
orang broker atas nama Hartoyo yang saat ini dititipkan di Lapas Mojokerto, serta satu orang tersangka yaitu Wabup Yuni
Widyaningsih yang saat ini belum dilakukan penahanan seperti tujuh terdakwa lainya.(K-1)