Home / Hukrim

Rabu, 11 Mei 2016 - 14:46 WIB - Editor : redaksi

Ketua Asosiasi Kulit Magetan Akhirnya Ditahan, Sempat Terjadi Adu Mulut

Terdakwa Muhammad Yusuf Ashari (rambut gondrong) ke Rutan Magetan (foto : kanal ponorogo)

KANALMAGETAN-Setahun menyandang status tersangka, Ketua Perajin Kulit Kabupaten Magetan, Yusuf  Ashari akhirnya dijebloskan kerumah tahanan (Rutan) Kelas II Magetan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (11/05/2016) siang lalu.

Ditahanya pria berambut gondrong ini lantaran tersandung kasus pengadaan sepatu seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Magetan tahun 2014 lalu.

Sebelum digelandang ke sel tahanan Rutan Magetan, terdakwa Muhammad Yusuf Ashari, yang didampingi penasihat hukumnya (PH) Arif Purwanto ini sempat bersitegang dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Achmad Taufik Hidayat diruang Kasi Pidsus.

Namun, adu mulut antara M Yusuf Ashari dan Kasi Pidsus itu tidak berlangsung lama, setelah dijelaskan Kasi Pidsus Achmad Taufik Hidayat terkait penahanan akan dilakukan, terdakwa M Yusuf Ashari, akhirnya bisa memahami dan mamaklumi dilakukan penyidik Kejari Magetan itu.

Baca Juga :  Tak Segera Tahan Wabup Ida, Kajari Terima Koin Uang Receh

M Yusuf Ashari menjalani pemeriksaan diruang Pidsus Kejari Magetan mulai Rabu (11/05/2016) pukul 08.00 dan selesai sekitar pukuk 14.35.

Sebelum dibawa ke Rutan, sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dokter RSUD dr Sayidiman Bimo Saparto dan menyatakan kondisi Muhammad Yusuf Ashari dalam keadaan sehat.

Terkait dengan itu, Kasi Pidsus Achmad Taufik Hidayat mengatakan dijebloskanmya Muhammad Yusuf Ashari bukan akhir dari kasus mark-up pengadaan sepatu seragam PNS Pemkab Magetan, karena Kejari masih terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga terungkap aktor utamanya.

“Kami tidak akan berhenti sebelum aktor utamanya terungkap. Tidak mungkin pengusaha bisa jalan serdiri masuk ke Pemkab Magetan tanpa ada ijin atau dituntun pejabat di birokrat,” tandasnya.

Baca Juga :  Ibas Sosialisasi Empat Pilar Wawasan Kebangsaan di Magetan

Ia mengatakan alasan penahanan terdakwa sesuai pasal 21 KUHAP, dikhawatirkan terdakwa  melarikan diri dan mengubah tempat kejadian atau mengulangi tindak pidana.

Akibat perbuatan terdakwa, dalam dugaan mark-up seragam sepatu PNS Pemkab Magetan tersebut menimbulakn kerugian negara yang dalam hitungan sementara mencapai Rp 130 juta lebih. “Hitungan kasar bisa mencapai Rp 300 juta, saya pasti ada tersangka lain mengikuti dia,” ujarnya.

Terpisah, Arief Purwanto mengatakan akan lakukan upaya penangguhan penahanan kliennya, sebab selama menyandang status tersangka, kliennya tidak melarikan diri dan koopertif.

“Kami secepatnya akan lakukan itu. Selanjutnya, kami minta kepada penyidik agar bisa dikembangkan, untuk mencari aktor sebenarnya,”tukas Arief Purwanto.(wad/kanalponorogo.com)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Simpan Ganja, Dua Warga Pulung Digelandang ke Mapolres Ponorogo

Hukrim

Wabup Ida Mangkir Dari Panggilan Kejari

Hukrim

Napi Pencabulan Asal Ponorogo Gantung Diri di Lapas Madiun

Hukrim

Jual Drum Aspal Bekas, Nikmati Pensiun Dalam Penjara

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Loging di Sawoo

Hukrim

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Warga Siman Diamankan Polres Ponorogo

Hukrim

Embat 1 Rit Gabah, Sopir Truk Dipolisikan

Hukrim

OB Pencuri HP Diamankan Polres Ponorogo