KANALMADIUN-Satreskrim Polres Madiun dan Polsek Balerejo, kurang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang korban di pematang sawah masuk Desa/Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Minggu (27/3) sekitar pukul 05.30 kemarin.
“Usai petugas identifikasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), lalu meminta keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, diketahui nama korban, disusul kemudian petugas mendapatkan sejumlah nama yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan mengakibatkan kematian korban. Kemudian, sekitar pukul 11.15 satu pelaku berhasil ditangkap atau kurang dari 7 jam, setelah penemuan jasad korban,” jelas Kapolres Madiun AKBP Yoyon Tony Surya Putra, Senin(28/03/2016).
Korban diketahui Rizky Putra Agustin (19) warga Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, tidak lain preman kampung.
Sedangkan pelaku pertama dibekuk yaitu RCM(23) warga Desa Sembungan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Dari pengakuan pelaku telah menyabet wajah korban sebanyak 4 kali dengan pisau dapur, memukul pakai batu 9 kali dan memukul pakai tangan kosong sekali.
Berikutnya, ditangkap pelaku lain yaitu IS(22) Kelurahan Langensari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jateng, yang memukul korban menggunakan batu sebanyak 5 kali, memegangi korban agar dipukuli teman lainnya dan ikut membuang jasad korban.
Sedangkan, pelaku lain hanya sekali memukul, ada yang hanya ikut membuang jasad korban di pematang sawah.
Berikutnya, AATC (23) warga Desa Ketawang, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, membersihkan lokasi pengeroyokan untuk menghilangkan jejak, MKT (22) warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, mengajak korban untuk pesta minuman keras. MD(22) warga Desa Kepet, Kecamatan Dagangan, ikut membuang korban, DM(21) warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, ikut membuang korban.
Disusul, KFP(19) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, menyabet korban dengan sabuk besi ke arah kepala korban dan menentukan pembuangan jasad korban, NN (18) tergolong dibawah umur warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan dan ikut membuang jasad korban, FYDP (16) dibawah umur warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan dan TP (16) dibawah umur warga Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan.
“Mereka menamakan dirinya kelompok Outsider atau Punk, menaruh dendam pada korban sering memalak atau merampas peralatan ngamen anggota kelompok Outsider, tanpa direncanakan, mereka ajak korban untuk pesta minuman keras di penggilingan padi kosong, Sabtu (26/3) sekitar pukul 22.00. Dalam keadaan mabuk, korban dihajar bergantian hingga tewas ditempat,” jelas Kapolres Madiun.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 170 KUHP, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7-12 tahun penjara.
Kasusnya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mereka masih menjalani pemeriksaan intensif atas keterlibatannya dalam pengeroyokan hingga berakibat kematian korban.(as/kanalponorogo)