KANALPONOROGO.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan klarifikasi kepada 4 orang Tim Pelaksana Kegiatan(TPK) Desa/ Kecamatan Babadan, Ponorogo dan seorang penyedia barang, Rabu (30/08/2017).
Klarifikasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa(DD) tahun anggaran 2017.
Meski belum ditemukan indikasi adanya penyimpangan dan kerugian negara dalam kasus ini, namun kejaksaan tetap melakukan pengumpulan bahan dan keretangan(Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata).
Di informasikan sebelumnya, kucuran dana desa dari pemerintah pusat ke desa desa di seluruh Indonesia sangat besar, tak terkecuali di Kabupaten Ponorogo.
Kucuran dana ini dari tahun ke tahun selalu bertambah besar. Gelontoran dana desa yang cukup besar ini berpotensi terjadi penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di tingkat desa.
Data dari pemerintah kabupaten Ponorogo menyebutkan jumlah dana desa yang masuk pada tahun 2015 lalu ke Ponorogo sebesar Rp 20, 7 triliun, tahun 2016 sebesar Rp46 triliun dan tahun 2017 ini semakin besar mencapai angka Rp60 triliun.
Sedangkan dana desa yang masuk ke desa Babadan pada tahun anggaran 2017 ini mencapai Rp740 juta.
Kasi intel Kejakasaan Negeri Ponorogo, Iwan Winarso mengakui pihaknya melakukan klarifikasi terhadap beberapa orang terkait penggunaan dana desa di Desa Babadan/ Kecamatan Babadan.
“Permintaan klarifikasi ini sudah dilakukan sejak kemarin dan menyangkut semua aspek penggunaan anggaran,”ucap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Iwan Winarso.(*)