KANALPONOROGO.COM : Meski polisi dengan gencarnya melakukan pemberantasan terhadap salah satu penyakit masyarakat yaitu judi, namun tak membuat gentar ES(41) warga Kelurahan Singosaren, Kecamatan Jenangan dalam menjual kupon judi toto gelap (Togel).
Alhasil, iapun dicokok unit Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo, Kamis(05/01/2017) dirumahnya sekira pukul 14.30 WIB kemarin.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bkti (BB) berupa satu buah Handphone Nokia Warna Abu-abu dan uang tunai sebesar Rp. 32.000,- yang merupakan uang tombokan judi toto gelap.
Pelaku ditangkap saat menerima tombokan togel di rumah dari penombok dengan melalui handphone.
“Awalnya didapat informasi dari masyarakat, jika pelaku sering menerima tombokan judi togel, setelah dilakukan lidik ternyata benar adanya. pelaku yang berhasil diamankan dirumahnya saat menerima tombokan togel melalui hp,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.(AD)