KANALPONOROGO– Pembahasan Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun 2014 dan masa jabatan Bupati
Amin yang hanya tiga hari mendapatkan sorotan dari fraksi PDI-P DPRD Kabupaten
Ponorogo.
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun 2014 dan masa jabatan Bupati
Amin yang hanya tiga hari mendapatkan sorotan dari fraksi PDI-P DPRD Kabupaten
Ponorogo.
“Bayangkan,
LKPJ Bupati itu lebih dari seribu lembar, tapi waktu untuk mempelajari,
membahas sampai menuangkannya dalam rekomendasi yang jadi keputusan bersama
hanya tiga hari,”ucap Agus Darmawan politisi dari PDI-P ini.
LKPJ Bupati itu lebih dari seribu lembar, tapi waktu untuk mempelajari,
membahas sampai menuangkannya dalam rekomendasi yang jadi keputusan bersama
hanya tiga hari,”ucap Agus Darmawan politisi dari PDI-P ini.
Agus
menambahkan, umumnya pembahasan LKPJ untuk masa satu tahun dan akhir
masa jabatan itu ya 30 hari.
menambahkan, umumnya pembahasan LKPJ untuk masa satu tahun dan akhir
masa jabatan itu ya 30 hari.
“Tapi entah kenapa kok dibuat sedemikian
singkat. Apa dikira kami ini superman,” ungkapnya.
singkat. Apa dikira kami ini superman,” ungkapnya.
Sementara terkait waktu pembahasan yang
hanya tiga hari, ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Ali Mufthi menyatakan
bahwasanya hal itu merupakan hak otoritas Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
hanya tiga hari, ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Ali Mufthi menyatakan
bahwasanya hal itu merupakan hak otoritas Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Dalam rapatnya, Banmus sudah memutuskan
paripurna LKPJ hanya memberikan waktu pembahasan LKPJ selama tiga hari.
paripurna LKPJ hanya memberikan waktu pembahasan LKPJ selama tiga hari.
Akibat singkatnya waktu sidang yang diberikan tersebut, sidang paripurna pun
sempat dihujani interupsi. Ini karena sejumlah nggota DPRD Ponorogo merasa ada
bagian yang hilang dalam keputusan soal penilaian LKPJ Bupati Ponorogo 2014 dan
20102-2014.
sempat dihujani interupsi. Ini karena sejumlah nggota DPRD Ponorogo merasa ada
bagian yang hilang dalam keputusan soal penilaian LKPJ Bupati Ponorogo 2014 dan
20102-2014.
Bahkan, interupsi semakin ramai saat
Ketua DPRD Ponorogo Ali Mufthi menyatakan tidak berhak menanggapi interupsi
karena rangkaian acara masih berada di tangan protokoler dan bukan dia yang
memimpin.
Ketua DPRD Ponorogo Ali Mufthi menyatakan tidak berhak menanggapi interupsi
karena rangkaian acara masih berada di tangan protokoler dan bukan dia yang
memimpin.
Walau sempat akan diskors, namun sidang
akhirnya dilanjutkan dengan serah terima keputusan atas LJKPJ dari DPRD
Ponorogo kepada Bupati Ponorogo.
akhirnya dilanjutkan dengan serah terima keputusan atas LJKPJ dari DPRD
Ponorogo kepada Bupati Ponorogo.
Tak elak usai sidang, beberapa anggota
dewan tampak kecewa dan masih tampak nggrundel atas kondisi
sidang paripurna. (K-2)
dewan tampak kecewa dan masih tampak nggrundel atas kondisi
sidang paripurna. (K-2)