KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Badegan mengamankan YAN (41) warga Dukuh Temon, Desa Biting, Kecamatan Badegan, Ponorogo, Jatim diduga telah menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen keterangan sahnya hasil hutan, Senin(19/06/2017).
Penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa di Dukuh Temon, Desa Biting, Badegan ada seorang warga yang menguasai atau memiliki hasil hutan kayu jenis sono yang disimpan di tepi sungai desa setempat tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Mendapati informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Badegan segera melakukan penyelidikan dan sekira pukul 03.00 WIB mendapati pelaku sedang menunggu calon pembeli kayu didekat tumpukan kayu sono tersebut.
Tak mau kehilangan buruanya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang buktinya.
Selanjutnya pelaku berikut Barang buktinya diamankan di Polsek Badegan.
Barang bukti(BB) yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu: 42 batang kayu Sono Keling dalam berbagai ukuran panjang, antara 100 centimeter s/d 200 centimeter.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Badegan guna pemeriksaan lebih lanjut,”ucap Kasubbag humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto kepada kanalindonesia.com.(*)