Home / Uncategorized

Jumat, 12 Februari 2016 - 00:13 WIB - Editor : redaksi

Musnahkan BB Narkoba, Napi Pengendali Belum Terbukti

 

Barang bukti (BB) sabu seberat 198,28 gram saat dimusnahkan dalam bara api di halaman Mapolres Madiun Kota

KANALMADIUN-Satnarkoba Polres Madiun Kota memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 198, 28 gram dari 2 tersangka pengedar yaitu Kristina Andriani dan Bambang Waluyo, yang telah tertangkap beberapa waktu lalu.

Kepala BNK Kota Madiun Sugeng Rismianto meyakini peredaran narkoba diluar masih banyak, dari yang  berhasil ditangkap petugas.

“Peredaran narkotika ibarat gunung es, tertangkap merupakan sebagian kecil dari yang beredar di luar. Kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam memerangi pemakaian maupun peredaran narkotika. Saya juga yakin peredaran narkotika mulai merambah seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemakai berusia produktif. Bahkan, untuk daerah lain sudah merambah kalangan usia anak,” ujar Sugeng Rismianto.

Baca Juga :  Polres Madiun Kota Raih Penghargaan dari Kemenkumham

Kasat Reskoba AKP Sukono mengatakan tanpa informasi hingga kepedulian dari seluruh lapisan masyarakat, pemberantasan peredaran narkotika tidak dapat maksimal.

“Pemusnahan BB narkoba untuk memberikan dorongan semangat kepada semua pihak dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” jelas AKP Sukono.

Hal itu, tambahnya, meningkatkan daya juang dan peran serta masyarakat terhadap kepedulian tinggi akan bahaya narkoba bagi genarasi muda.

Kegiatan itu, sekaligus dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2016, dihadiri Dandim 0803 Madiun, unsur Forpimda, Kepala Lapas Kelas I Madiun dan lainnya.

Dilaporkan sebanyak 198, 28 gram sabu dari kedua tersangka diduga kuat dikendalikan oleh narapidana kasus serupa dari dalam Lapas Kelas I Madiun.

Pengendali yaitu diduga Eko tidak lain ‘teman dekat’ Kristina, sayang petugas Sat Reskoba saat menangkap Kristina tidak langsung melakukan pengeledahan ke sel Eko.

Baca Juga :  Temukan Kakek Tewas, Saat Matikan Kebakaran Kebun Tebu

“Sayangnya, pengeledahan dilakukan Sat Reskoba Polres Madiun baru dilakukan, setelah 4 hari dilakukan penangkapan. Benar saja, saat dilakukan pengeledahan di sel Eko, tidak ditemukan ponsel atau alat komunikasi lain. Jika bersangkutan (Eko) disebut pengendali tidak tepat, lebih tepat baru terduga saja,” ujar Kepala Lapas Kelas I Madiun Anas Saepul Anwar.

Menurutnya keadaan menjadi lain, jika malam itu juga saat tersangka ditangkap, langsung dapat menghubungi Lapas untuk melakukan pemeriksaan atau penggeladan terhadap Eko. “Narapidana itu pintar menyembunyikan ponsel, ditengah keterbatasn jumlah personil Lapas. Kami setiap siap memberikan dukungan untuk dilakukan penggeledahan terhadap sel-sel dihuni narapida,” ujar Anas.(ad/kanalponorogo)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polda Jatim Optimalkan Satkamling Untuk Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024

Uncategorized

Staf Teritorial Kodim 0802/Ponorogo Gelar Pengumpulan Data Operasi Perlawanan Wilayah TW. I Tahun 2021

Uncategorized

Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Lakukan Pendampingan Posyandu Balita

Uncategorized

How Useful Is It For Banks To Analyze Financial Statements

Uncategorized

Kodim 0802/Ponorogo Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Perlengkapan Penanggulangan Bencana Hydrometeorogi

Uncategorized

Tingkatkan Sinergitas, Dandim 0802/Ponorogo Latihan Menembak Bersama Forkopimda Ponorogo

Uncategorized

Warga Lokasi TMMD ke 113 Kodim Ponorogo Akui Pentingnya Penyuluhan Tentang Narkoba 

Uncategorized

Jabatan Komandan Kodim 0802/Ponorogo Diserahterimakan