KANALPONOROGO-Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan SLM(50) warga Dukuh Sekuwung, Desa Kedung Banteng, Sukorejo, pelaku judi toto gelap (togel) di warung milik Jahar warga desa setempat, Rabu(06/04/2016) sore.
Tertangkapnya pelaku bermula dari informasi masyarakat, jika pelaku sering menggelar judi togel di desanya.
Mendapati informasi masyarakat tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan atas informasi yang diperolehnya. Setelah yakin dan benar ada warga yang sedang berjualan kupon togel, polisi langsung melakukan penangkapan kepada pelaku.
“Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan pengintaian dan benar adanya, pelaku sedang berjualan kupon togel. Mengetahui hal itu anggota langsung melakukan penangkapan,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 252.000, lima lembar kertas nomor togel .
Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut pelaku kemudian dilakukan penahanan di Mapolsek Sukorejo.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.(wad/kanalponorogo)