Home / Hukrim / News

Selasa, 29 September 2015 - 22:56 WIB - Editor : redaksi

Ngaku Anggota Polri Berpangkat Mayor, Warga Madiun Diciduk Polisi

KANALPONOROGO-Tim Crime Hunter Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan  HC( 37), oknum polisi gadungan berpangkat Mayor dari kesatuan Narkoba Polda Jatim, Selasa(29/09).

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada warga sipil yang dicurigai mengaku sebagai anggota Polri,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo kepada kanalponorogo.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan HC(37) warga Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun ini bermula dari terjadinya keributan kecil di halaman salah satu tempat hiburan malam yang berada di Jalan Sukarno Hatta Ponorogo, Sabtu (26/09) lalu.

Dalam kejadian tersebut pelaku datang dengan mengaku sebagai anggota Polri. Sehingga wargapun akhirnya buyar. Tak disangkanya, ternyata tersangka juga membawa air soft gun dan sempat terjatuh saat kejadian tersebut.

Baca Juga :  Dua Polisi Gadungan Curi Cabe Diamankan Polres Ponorogo

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dicurigai ada warga sipil yang mengaku anggota Polri dengan pangkat Mayor, anggota Crime Hunter Satreskrim Polres Ponorogo langsung ,melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan tersangka dirumahnya,”terang AKP Hasran. 

Dari tangan pelaku berhasil diamankan:  sepucuk senjata Air Softgun, 3 lembar photo pelaku berpakaian dinas Brimob Polri dengan pangkat Kompol, sebuah baret Brimob Polri, satu lembar STNK sepeda motor merk HONDA beat warna biru tahun 2009 Nopol AE 3728 RF, satu unit sepeda motor merk HONDA beat warna biru tahun 2009, Nopol AE 3728 RF yang sudah dirubah menjadi AE 6364 NA (terbaca GEGANA).

Baca Juga :  Polisi Amankan Pengecer dan Pengepul Togel Mlarak

Untuk pengembangkan, kemungkinan adanya korban lain terkait perbuatan pelaku dan kepentingan proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Ponorogo.

“Pelaku saat ini masih kita tahan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan,”ucap AKP Hasran.

Pelaku diduga melanggar pasal 53 jo pasal 378 KUHP tentang percobaan melakukan penipuan dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

Atas kejaidan ini AKP Hasran menghimbau bila ada masyarakat yang pernah menjadi korban atas perbuatan pelaku, diharapkan segera melaporkan kejadiannnya ke Satrreakrim Polres Ponorogo.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejari Eksekusi Ketua Parade Madiun

News

Kwarcab Ponorogo Peringati HUT Pramuka ke 54

Peristiwa

Longsor Tutup Jalan Penghubung Dua Desa di Ngrayun

Hukrim

Ops Tumpas Narkoba, Polres Ponorogo Sita Ratusan Liter Miras

Militer

Jalan Desa Telah Dibangun Satgas TMMD, Kateman Secara Mandiri Lebarkan Jalan Masuk Ke Rumahnya

Mataraman

Separo Bahu Jalan Raya Nasional Ponorogo-Trenggalek Longsor, Lalulintas Buka Tutup

News

Sugeng Rahayu vs Fuso, Dua Orang Tewas

Hukrim

Cekcok, Suami Cekik Istri Hingga Tewas