KANALPONOROGO.COM: Anggota Unit Reskrim Polsek Badegan melakukan penangkapan terhadap AS (45) warga Dukuh Ngelak, Desa/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pelaku pencurian gabah di rumah Mariyam warga Dukuh Sukosari, Desa Kapuran, Kecamatan Badegan, Ponorogo, Rabu(09/08/2017).
Penangkapan pelaku bermula pada hari Rabu (09/ 08/2017) sekitar pukul 03.00 WIB lalu, korban baru bangun tidur dan melihat di depan rumahnya ada orang yang sedang mengambil gabah kering miliknya sebanyak satu sak karung plastik, namun korban tidak berani berteriak, setelah pelaku membawa gabah kering dengan menggunakan sepeda pancal, selanjutnya korban memberitahukan kepada Supriyanto dan Suminto yang merupakan tetangga korban.
Selanjutnya kedua orang tetangga korban tersebut mengikuti pelaku dari belakang dan setelah yakin terhadap pelakunya,kedua tetangga korban kemudian melaporkan kepada perangkat desa dan laporan diteruskan ke Polsek Badegan.
Mendapati laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Badegan langsung menuju ke tempat kejadian perkara(TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti(BB).
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, selain melakukan pencurian 1 karung gabah kering milik korban, pelaku juga mengakui selama pertengahan bulan Juli hingga Agustus ini telah melakukan tindak pidana pencurian gabah kering milik warga di seputar Dukuh Sukosari, Desa Kapuran sebanyak 9 TKP. Dari masing-masing TKP, pelaku mengambil 1 karung plastick.
“Dari pemeriksan oleh penyidik Polsek Badegan, hasil dari pencurian tersebut, oleh pelaku dijual dan uang dari hasil penjualan gabah dipergunakan untuk biaya hidup dan untuk membayar hutang,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.
Sementara dari hasil kejahatanya mencuri di 9 TKP tersebut pelaku mengaku telah mengumpulkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- .
Dari tangan pelaku juga disita barang bukti(BB) berupa uang tunai sejumlah Rp. 107.000,- yang merupakan sisa dari penjualan gabah kering hasil curianya; 1 sepeda pancal dan gabah kering 1 karung plastik dengan berat sekitar 30 Kg.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara.(*)