KANALPONOROGO-Panwaslukab Ponorogo akan memanggil Paslon dan media yang diduga melakukan pelanggaran kampanye.
Pemanggilan kepada Paslon dan media tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan tim pemenangan Agus-Amin, Rabu 2 Desember kemarin.
Berdasarkan hasil kontruksi masalah yang dilakukan oleh 3 komisiner Panwaslukab, telah memenuhi unsur pelanggaran.
Disimpulkan bahwa iklan kampanye Paslon nomer 1 Sugiri Sancoko –Sukirno yang dimuat dibeberapa media telah memenuhi unsur pelanggaran baik materiil maupun formil.
Untuk itu, Panwaslukab akan memanggil keduanya untuk dilakukan klarifikasi, Sabtu(05/12) besuk.
Ketua Divisi Penindakan Panwaslukab Ponorogo Agus Suwito menjelaskan,”semua laporan akan ditindaklanjuti. Panwas tidak akan menghentikan kasus. Setelah dilakukan kontruksi masalah, panwas menyimpulkan kasus pelanggaran kampanye Paslon nomer satu dan media sudah memenuhi syarat materiil dan formil,”ucapnya.
Selain itu, bagi media yang telah melakukan pelanggaran, ketua Panwaslukab Ponorogo akan melayangkan laporan ke dewan pers,”ada dua media yang diduga melanggar, satu media telapor dan satu media hasil temuan Panwaslu. Keduanya akan kami laporkan ke Dewan Pers,”terang ketua Panwaslukab Ponorogo Wasijan saat menerima laporan dari tim pemenangan Paslon No 2 beberapa waktu lalu.
Sedang terkait PJ Bupati saat ini masih dalam proses kontruksi masalah.
Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP Ricky Purnama menekankan, bahwa pihaknya harus menjaga netralitas, begitu pula dengan semua anggotannya. Jika sampai diketahui ada anggota Polres yang tidak netral maka akan berurusan dengan Propam. “Bagi Polres siapapun yang terpilih tidak berefek. Karena pemimpin tertinggi polisi tetap Kapolri,”tegas AKBP Ricky Purnama saat digelar apel pergeseran di Mapolres jumat(04/12) kemarin.(wad/kanalponorogo)