Home / Mataraman

Selasa, 3 September 2019 - 22:00 WIB - Editor : redaksi

Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu Dan Pil Koplo Di Bekuk  Satnarkoba Polres Ponorogo

KANALPONOROGO.COM- AKBP Radiant, SIK, M. Hum Kapolres Ponorogo dalam konferensi pers menyampaikan, Satnarkoba telah mengamankan pengedar sabu dan pil koplo di wilayah hukum polres ponorogo atas nama Welly Wijaya Nata (25) warga Dukuh Segropyak RT/RW 002/003 Desa/ Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo.03/09/19

Sat Narkoba  berhasil mengamanakan tersangka Rabu tanggal 14 Agustus 2019 di pemakaman cina Desa Tajug Kecamatan Siman Ponorogo. dari tersangka tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan yang akhirnya juga berhasil mengamankan Eri Setiawan (30) warga Dukuh Krajan RT01 RW 01 Desa Wagir Kidul Kecamatan Pulung Ponorogo,

Kapolres menambahkan, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari kedua tersangka.” bBerupa pil dobel L sebanyak 87 butir yang disimpan dalam bekas bungkus rokok Dunhil warna hitam dari tersangka pertama dan dari tersangka kedua barang bukti yang diamankan pil Dobel L sebanyak 490 Butir dan Uang Tunai Rp. 300.000. jadi kedua tersangka melanggar pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Milyar, “ucapnya

Baca Juga :  Sambangi Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Pasang Striker Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Sedangkan untuk kasus narkoba jenis sabu-sabu, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka.antara lain Miswan Iswahjudi (55) warga Lingkungan Sutojayan Kelurahan Sutojayan Kec Sutojayan Kabupaten Blitar. Dengan TKP di hotel Mutiara kamar No. 208 jalan MT. Haryono Kelurahan Jingglong Kecamatan Kota Ponorogo. Setelah adanya Pengembangan Kasus dari tersangka tersebut, petugas mengamankan 2 tersangka yaitu Didit Wicaksono dan Ineke Yuliani di kos di jalan Cupu Manik No. 29 Kelurahan Josenen Kecamatan Taman Kota Madiun.Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa 1 (satu) plastik Klip warna putih berat 0 42 gram yang berisi sabu -sabu, 1 pipet kaca yang didalamnya berisi kerak yang diduga sabu sabu dengan berat 2,76 gram, 1 buah hand phone merk Samsung, 1 buah Korek api. Sedangkan barang bukti dari tersangka hasil pengembangan yaitu, 15 Paket Sabu- sabu berat 10,5 gram, satu timbangan elektrik, dua Buah HP, dan satu unit Sepeda Motor Honda.

Baca Juga :  Untuk Kemanusiaan Anggota Polsek Bungkal melaksanakan Baksos di rumah Bpk. Bonasir Desa Munggu.

Para tersangka melanggar pasal yang berbunyi Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual atau menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1 sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun pidana, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar, “pungkas Kapolres Radiant.tnt

Share :

Baca Juga

Mataraman

Inilah Sosok Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto

Mataraman

Silaturahmi Kapolres Ponorogo Sambangi Tokoh Umat Hindu

Mataraman

Kapolsek Sawoo Beri Bantuan Warga Terdampak Banjir Di Grogol

Mataraman

Kapolsek Sukorejo Silaturahmi Dengan Tokoh Pemuda Sukorejo

Mataraman

Kapolres Ponorogo dan PJU Polres Ponorogo kerumah duka Istri dari Aiptu Harjito Anggota Polsek Jetis

Mataraman

Pembinaan Polisi Cilik, Tingkatkan Kedisiplinan Usia Dini

Demokrasi

Sinergitas TNI-Polri guna pendampingan penyemprotan POC

Mataraman

Kapolsek Slahung Hadiri Penelitian Berkas Lowongan Perangkat Desa