KANALPONOROGO.COM- AKBP Radiant, SIK, M. Hum Kapolres Ponorogo dalam konferensi pers menyampaikan, Satnarkoba telah mengamankan pengedar sabu dan pil koplo di wilayah hukum polres ponorogo atas nama Welly Wijaya Nata (25) warga Dukuh Segropyak RT/RW 002/003 Desa/ Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo.03/09/19
Sat Narkoba berhasil mengamanakan tersangka Rabu tanggal 14 Agustus 2019 di pemakaman cina Desa Tajug Kecamatan Siman Ponorogo. dari tersangka tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan yang akhirnya juga berhasil mengamankan Eri Setiawan (30) warga Dukuh Krajan RT01 RW 01 Desa Wagir Kidul Kecamatan Pulung Ponorogo,
Kapolres menambahkan, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari kedua tersangka.” bBerupa pil dobel L sebanyak 87 butir yang disimpan dalam bekas bungkus rokok Dunhil warna hitam dari tersangka pertama dan dari tersangka kedua barang bukti yang diamankan pil Dobel L sebanyak 490 Butir dan Uang Tunai Rp. 300.000. jadi kedua tersangka melanggar pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Milyar, “ucapnya
Sedangkan untuk kasus narkoba jenis sabu-sabu, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka.antara lain Miswan Iswahjudi (55) warga Lingkungan Sutojayan Kelurahan Sutojayan Kec Sutojayan Kabupaten Blitar. Dengan TKP di hotel Mutiara kamar No. 208 jalan MT. Haryono Kelurahan Jingglong Kecamatan Kota Ponorogo. Setelah adanya Pengembangan Kasus dari tersangka tersebut, petugas mengamankan 2 tersangka yaitu Didit Wicaksono dan Ineke Yuliani di kos di jalan Cupu Manik No. 29 Kelurahan Josenen Kecamatan Taman Kota Madiun.Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa 1 (satu) plastik Klip warna putih berat 0 42 gram yang berisi sabu -sabu, 1 pipet kaca yang didalamnya berisi kerak yang diduga sabu sabu dengan berat 2,76 gram, 1 buah hand phone merk Samsung, 1 buah Korek api. Sedangkan barang bukti dari tersangka hasil pengembangan yaitu, 15 Paket Sabu- sabu berat 10,5 gram, satu timbangan elektrik, dua Buah HP, dan satu unit Sepeda Motor Honda.
Para tersangka melanggar pasal yang berbunyi Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual atau menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1 sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun pidana, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar, “pungkas Kapolres Radiant.tnt