Home / Hukrim / News

Selasa, 30 Juni 2015 - 01:24 WIB - Editor : redaksi

Penyidik Hadirkan Orang Kepercayaan YP Sebagai Saksi

KANALPONOROGO-Penyidik Kejari Ponorogo menghadirkan YT untuk memberikan kesaksian atas tersangka Yusuf Pribadi dalam kasus DAK 2012 dan 2013.

Dihadirkanya YT salah satu PNS di Ponorogo yang merupakan orang kepercayaan YP baik dalam aktivitas kedinasan maupun dalam kegiatan usaha pribadi YP termasuk mengirim alat peraga ke SD-SD di wilayah Ngrayun adalah untuk meyakinkan adanya aliran dana rekening koran yang mengalir ke rekening Yusuf Pribadi.

Nama YT sendiri mencuat sebagai saksi untuk YP setelah dalam beberapa kali persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya muncul fakta-fakta baru terkait aliran dana dalam kasus ini.

“Orang inilah yang selalu disuruh mencairkan dana untuk YP dari manapun sehingga kesulitan mengingat berapa kali mencairkan dan berapa besar karena terlalu sering,” ungkap Kasi Intel Kejari Ponorogo Agus Kurniawan, Senin (29/06).

Baca Juga :  Tentang Sapi Mati Mendadak, Inilah Kata Petugas Peternakan

Kemunculan nama YT ini, kata Agus, karena disebut-sebut Nur Sasongko dalam sidang kasus yang sama beberapa waktu lalu. Pihak Nur Sasongko mengaku menyerahkan cek dari CV Global untuk YP. Dalam cek itu jelas dana diberikan kepada YT yang dicairkan oleh YT sendiri.

“YT menyatakan uang tersebut tidak berhenti di dirinya tetapi kemudian diserahkan kepada YP. Ini karena semua urusan pencairan memang selalu lewat YT ini. Semua dilakukan atas perintah atasannya, YP, maka uang yang dicairkan selalu diserahkan ke YP,” ujarnya.

Rekening koran dari CVGlobal ini menjadi tambahan bukti adanya ragam cara aliran dana dari CV Global ke YP. Yaitu melalui cek yang selalu diatas namakan orang lain, bukan YP sendiri, juga dengan cara memberikan uang tunai secara langsung dari pihak CV GLobal ke YP. Untuk sementara, dari hitungan rekening koran dan pengakuan terdakwa Nur Sasongko maupun YP, dana yang telah diterima YP dari CV Global adalah Rp1,225 miliar.

Baca Juga :  Cinta Diputus, Mantan Pacar Dihajar Hingga Lebam

Dari adanya saksi baru ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo semakin yakin adanya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh YP dan para tersangka dan terdakwa yang lain. Sebab ada bukti tertulis terkait adanya aliran dana yang semakin menguatkan bukti lain yang berupa pengakuan yang saling berhubungan.(K-2)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Pacitan Tangkap Pengedar Obat Illegal dan Pengguna Sabu

Citizen Journalism

Jenderal Idham Azis Serahkan Panji Polri Tribrata ke Jenderal Listyo Sigit

News

Tarif Angkutan Lebaran Tidak Naik

Mataraman

Kapolres Ponorogo Pimpin Upacara Ziarah Makam Pahlawan

Hukrim

Kasus Korupsi DAK, Mantan Wabup Yuni Widyaningsih Masuk Tahap ll

Hukrim

Spesialis Pencuri Rumah Kosong Diringkus Polres Ponorogo

Hukrim

Kasus Sawoo Masuki Tahapan Penyidikan Khusus, Kejari Kembali Periksa 8 Orang Saksi

Peristiwa

Warga Mlarak Ditemukan Gantung Diri di Gubuk Sawah