KANALPONOROGO-Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo melayangkan surat panggilan kepada pengurus Yayasan Yapusa yang berpusat di Bendulmerisi, Surabaya.
Pemanggilan pengurus pusat yayasan Yapusa tersebut untuk mengetahui status JBS(42) di Yayasan Yapusa. Karena dalam surat atau nota transaksi tersangka mencantumkan bahwa dirinya adalah pengurus dari yayasan Yapusa.
“Kita telah layangkan surat panggilan ke yayasan Yapusa di Surabaya, untuk mengetahui status tersangka di yayasan tersebut,”terang AKP Hasran.
Disebutkan Hasran, ada hal yang tidak lazim, dalam nota transaksi gadai tersebut salah satu item perjanjian menyebut, jika barang jaminan selama tiga bulan tidak diambil, maka barang jaminan tersebut menjadi hak milik koperasi.
“Selain akan memintai keterangan dari pengurus yayasan, kita menemukan satu item yang tak lazim dalam bukti transaksi tersebut, yaitu tertera bilamana dalam tiga bulan barang tidak diambil akan menjadi hak koperasi yang dikelola tersangka,”terang AKP Hasran.
Dijelaskannya, sebelumnya pihak yayasan Yapusa Surabaya telah mendatangi Polres Ponorogo, untuk mengklarifikasi jika apa yang dilakukan tersangka itu tidak ada kaitanya dengan Yayasan Yapusa.
“Ya, sebelumnya pegurus yayasan Yapusa dari Surabaya telah datang untuk mengklarifikasi jika apa yang dilakukan tersangka itu tidak ada kaitanya dengan Yayasan, tapi kita kan tidak bisa serta merta, kita panggil lagi pengurus yayasan untuk menjelaskan status tersangka di Yayasan sesuai AD/ART nya, dari keteragan sebelumnya, pihak yayasan katanya telah lima kali mengingatkan tersangka,”tegas Hasran.(wad/kanalponorogo.com)