Home / Birokrasi / Hukrim

Jumat, 9 Desember 2016 - 05:39 WIB - Editor : redaksi

Penyidik Polres Ponorogo Periksa Empat Tersangka Dugaan Kasus Korupsi RSU dr Hardjono

KANALPONOROGO.COM : Unit lll Pidkor Satreskrim Polres Ponorogo secara maraton kembali memeriksa empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Hardjono Ponorogo.

Keempat tersangka yang diperiksa bergantian selama tiga hari berturut-turutdari tanggal 6 Desember dampai dengan 8 Desember 2016 oleh penyidik Pidkor Polres Ponorogo tersebut adalah mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Dewanto Eko Putro, Budi Darmawan, Budi Waskito, Ir Dudung.

“Ya, empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD dipanggil oleh penyidik, guna menjalani pemeriksaan,”ucap Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin.

Baca Juga :  Satreskrim Serahkan Berkas dan Lima Tersangka RSUD ke Kejaksaan

AKBP Harun mengaku, pihaknya berusaha untuk secepatnya menyelesaikan pemeriksaan untuk bahan penyusunan berkas perkara yang selanjutnya agar bisa segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU).

“Secepatnyalah kita selesaikan,”ucap AKBP Harun Yuni Aprin.

Kapolres juga mengungkapkan jika pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti awal sehingga keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan korupsi pembangunan RSUD dr Harjono, Ponorogo, tidak hanya dibidik  dalam penyimpangan pembangunan fisiknya saja. Melainkan juga ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang langsung ditangani oleh KPK. Kasus TPPU ini melibatkan bos PT DGI Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat. PT DGI merupakan pelaksana proyek di RSUD tersebut.

Baca Juga :  Rekontruksi Pembunuhan Saudara Ipar di Kauman

Diketahui dalam kasus ini Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada dr Yuni Suryadi mantan dirut RSUD, mevonis bebas drg Prijo Langgeng, dan menvonis  dr. Praminto Nugroho yang saat itu menjabat sebagai ketua tim penerima barang pada proyek dengan kerugian  negara Rp 4,5 milyar itu 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Sementara satu orang terdakwa yaitu Kusnowo (alm) dihentikan proses hukumnya karena meninggal dunia.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Disampung, Polisi Amankan Penjual Pupuk Bersubsidi Dari Jateng

Hukrim

Ditinggal Tarawih, Kos-Kosan Mahasiswi Diobok-Obok Maling

Hukrim

Satgas Anti Premanisme Amankan Penganiaya Polisi

Birokrasi

PNS Kemenag Ponorogo Masih Minim Lakukan PUPNS

Hukrim

Tujuh Tersangka Kasus DAK Siap Disidangkan

Hukrim

Lima ABG Bungkal Tertangkap Curi Kotak Amal

Hukrim

Gelar Judi Dadu di Siang Hari, Dua Warga Jenangan Ponorogo Dicokok Polisi

Hukrim

Hanya selang Dua Jam, Polsek Sawoo Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor