Home / Birokrasi / Hukrim

Jumat, 9 Desember 2016 - 05:39 WIB - Editor : redaksi

Penyidik Polres Ponorogo Periksa Empat Tersangka Dugaan Kasus Korupsi RSU dr Hardjono

KANALPONOROGO.COM : Unit lll Pidkor Satreskrim Polres Ponorogo secara maraton kembali memeriksa empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Hardjono Ponorogo.

Keempat tersangka yang diperiksa bergantian selama tiga hari berturut-turutdari tanggal 6 Desember dampai dengan 8 Desember 2016 oleh penyidik Pidkor Polres Ponorogo tersebut adalah mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Dewanto Eko Putro, Budi Darmawan, Budi Waskito, Ir Dudung.

“Ya, empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD dipanggil oleh penyidik, guna menjalani pemeriksaan,”ucap Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin.

Baca Juga :  Polsek Sumoroto Melaksanakan Pengamanan Penyaluran Bansos PKK Kab. Ponorogo Di Wilayah Kecamatan Kauman

AKBP Harun mengaku, pihaknya berusaha untuk secepatnya menyelesaikan pemeriksaan untuk bahan penyusunan berkas perkara yang selanjutnya agar bisa segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU).

“Secepatnyalah kita selesaikan,”ucap AKBP Harun Yuni Aprin.

Kapolres juga mengungkapkan jika pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti awal sehingga keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan korupsi pembangunan RSUD dr Harjono, Ponorogo, tidak hanya dibidik  dalam penyimpangan pembangunan fisiknya saja. Melainkan juga ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang langsung ditangani oleh KPK. Kasus TPPU ini melibatkan bos PT DGI Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat. PT DGI merupakan pelaksana proyek di RSUD tersebut.

Baca Juga :  Kasus RSUD dr Harjono, Pengadilan Tipikor Telah Hadirkan 26 Saksi

Diketahui dalam kasus ini Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada dr Yuni Suryadi mantan dirut RSUD, mevonis bebas drg Prijo Langgeng, dan menvonis  dr. Praminto Nugroho yang saat itu menjabat sebagai ketua tim penerima barang pada proyek dengan kerugian  negara Rp 4,5 milyar itu 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Sementara satu orang terdakwa yaitu Kusnowo (alm) dihentikan proses hukumnya karena meninggal dunia.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus DAK, Eks Wabup Ponorogo Layak Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

Hukrim

Diduga Aniaya Polisi, Warga Keniten Digelandang ke Mapolres

Hukrim

Polisi Temukan Tambahan Barang Bukti dan Gudang Baru

Hukrim

Polisi Grebek Judi Dadu di Badegan

Hukrim

Maling Satroni Rumah Warga Jetis, Tas Berisi Puluhan Juta Raib

Hukrim

Orang Gede Ponorogo Jadi Target Satgas Anti Korupsi

Hukrim

Angkut LPG Tanpa Dokumen, Mantan Bupati Ponorogo Ditangkap Polisi

Hukrim

Jual Miras, Warga Siman Dicokok Polisi