Home / Hukrim

Rabu, 30 Maret 2016 - 16:04 WIB - Editor : redaksi

Perampok Bertopeng Didor

Perampok bertopeng berhasil dibekuk Satreskrim Polres Ngawi (foto : dik/kanal ponorogo)

KANALNGAWI-Opsnal Satreskrim Polres Ngawi terpaksa harus menghadiahi timah panas mengenai salah satu dari dua orang kawanan perampok.

Dua pelaku yang berhasil dilumpuhkan yaitu EB (27) warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi dan SP (37)  warga Dusun/Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Kecamatan Grobogan, Jawa Tengah.

Dengan berbekal senjata tajam jenis golok kedua pelaku ini berhasil masuk rumah Sutopo di Dusun Sidorejo, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Ngawi,  Jumat(11/03/2016) lalu sekitar pukul 23.00 WIB dengan terlebih dahulu mencokel pintu jendela.

Dengan memakai cadar atau topeng penutup wajah EB dan SP langsung mengancam korbanya yang sedang tidur dengan golok untuk menyerahkan perhiasan emas. Tidak mau nyawanya melayang, Sutopo pun langsung menyerahkan perhiasan kalung dan gelang yang dimiliki istrinya.

Baca Juga :  Tanggap Bencana, Polres Ngawi Bersama TNI Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir

“Kedua pelaku ini memang dikenal sadis terhadap korbanya kalau mencoba melawan pasti akan dianiaya dengan senjata tajamnya itu. Dan penangkapan terhadap pelaku SP ini mendasar pengembangan dari EB yang sudah tertangkap sebelumnya dari kasus lainya,” tegas Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo dihadapan wartawan, Rabu (30/03).

Sesuai pengakuan para pelaku jelasnya, hasil dari kejahatanya berupa perhiasan emas laku dijual senilai Rp 1,8 juta ke pedagang kecil. Kemudian uang dibagi dua masing-masing pelaku mendapatkan Rp 900 ribu. Namun saat diamankan, sisa uang yang ada tinggal Rp 100 ribu lebih dari tangan SP.

Bahkan kedua pelaku dalam memuluskan aksinya terbilang nekat, seperti pengakuan EB dihadapan Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo, dirinya membawa sepeda motor hasil gadaian dari pihak lain sebagai sarana operasional menuju rumah korban.

Baca Juga :  Kibuli Kepala Dinas, Bawa Kabur Mobil CRV

Dari aksi kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu golok, satu buah sarung warna merah dan uang tunai sekitar Rp 100 ribu. Kedua pelaku baik EB maupun SP bakal dikenai pasal 365 KUHP sub 368 KUHP tentang  pencurian yang disertai ancaman kekerasan dengan pencara maksimal 12 tahun.

“Apabila ada warga yang merasa dirugikan dari kedua pelaku ini maka segera melaporkan ke pihak petugas terdekat maupun langsung ke Polres Ngawi. Saat ini kedua pelaku masih kita mintai keterangan siapa tahu ada korban-korban lainya,” pungkas AKP Andy Purnomo. (dik/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nyaru Konglomerat, Pengganda Uang Gaet Korban

Hukrim

Muncul Fakta Tawar Menawar Fee Antara Wabup Ida dan Sasongko

Hukrim

Sidang Putusan Kasus Sabu Dengan Terdakwa Margono Ditunda

Hukrim

Jelang Pergantian Tahun, Satreskoba Polres Ponorogo Panen Pengedar Narkoba

Hukrim

Pengacara Yakin Rita Bebas

Hukrim

Diparkir di Teras, Motor Vario Milik Warga Sooko Raib Digondol Maling

Hukrim

Polsek Jambon Amankan Kakek Pengecer Togel

Hukrim

Jual Drum Aspal Bekas, Nikmati Pensiun Dalam Penjara