Home / Hukrim / News

Selasa, 3 November 2015 - 05:09 WIB - Editor : redaksi

Pesta Sabu, Tiga Warga Sooko Dicokok Polisi

KANALPONOROGO-Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan warga Sooko yang sedang asyik menggelar pesta sabu di teras rumah RU(43) warga Ngadirojo, Sooko Ponorogo, Senin(02/10/2015).

Ketiga orang yang berhasil diamankan adalah RU(43) warga Ngadirojo, HE(24) warga Desa Suru dan BI(30) warga Klepu Kecamatan Sooko.

“Kami berhasil mengamankan dua orang yang sedang melakukan pesta sabu di teras warga Ngadirojo Sooko,”ucap AKP Harjadi Kasubbag Humas Polres Ponorogo.

Tertangkapnya para pelaku bermula dari informasi masyarakat, bahwasanya di teras rumah RU sering ada orang yang bergerombol dan diduga sedang menggelar pesta sabu.

“Hasil informasi dari masyarakat, disalah satu tempat sering ada anak bergerombol yang diduga terjadi pesta sabu. Setelah dilakukan pengecekan disana memang betul ada pesta sabu, yaitu diteras rumah milik RU yang dilakukan bersama HE warga Suru Sooko,”terang AKP Harjadi.

Baca Juga :  Mantan Bupati Ponorogo Dituntut 15 Bulan

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah  barang bukti yaitu satu bong, satu pipet, satu buah plastik klip yang masih ada sisa sabu , satu sendok yang terbuat dari plastik, dua buah sedotan plastik ukuran pendek, satu buah plastik ukuran sedang, dua kertas grenjeng yang dilinting, dua lembar kertas grenjeng , dua buah korek api gas, satu buah pisau lipat hijau.

“Dari barang bukti dan alat-alat yang digunakan ada bekas dan sisa sabu, sehingga mereka kita bawa ke Polres,”urai AKP Harjadi.

Polisi terus mengembangkannya dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pelaku tersebut. Dari  pemeriksaan tersangka diperoleh keterangan mereka memperoleh serbuk haram tersebut dari BI(30) warga Klepu Sooko.

Baca Juga :  Bersama TNI, Perhutani dan Masyarakat, Anggota Polsek Sooko Padamkan Kebakaran Hutan di Desa Suru

 “Menurut pengakuanya barang tersebut diperoleh dari BI (30) warga klepu Sooko,”beber AKP Harjadi.

Dari pemeriksaan terhadap BI berhasil diamankan sebungkus rokok Dunhil warna hitam yang didalamnya berisi satu buah plastik klip yang berisi dua plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang  dililit solasi bening. Barang tersebut diduga sabu dengan berat kotor 0,80 gram.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.(wad/kanalponorogo)

 

Share :

Baca Juga

Mataraman

Separo Bahu Jalan Raya Nasional Ponorogo-Trenggalek Longsor, Lalulintas Buka Tutup

Mataraman

Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat, Wakapolsek Ajak jaga Situasi Kamtibmas

Birokrasi

ULP Kebut Selesaikan Pekerjaan

News

Kebakaran Hutan Tumpak Pelem, Satu Orang Tewas

Hukrim

Tujuh Berkas Perkara DAK Dindik Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Nasional

Akun Youtube Resmi Presiden Jokowi

Nasional

Kunjungi Stadion Si Jalak Harupat, Presiden Cek Kesiapan untuk Piala Dunia U-17

Headline

Polwan Polres Ponorogo bagikan Paket Data Internet gratis dalam rangka HUT Polwan ke-72