Home / Hukrim / News

Rabu, 15 Juli 2015 - 03:38 WIB - Editor : redaksi

Polisi Grebeg Judi Sabung Ayam di Sampung

KANALPONOROGO.COM : Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap judi sabung ayam di belakang rumah Bibit warga Krajan Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Selasa (14/7).

Dalam penggerebegan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku namun sebagian juga banyak yang melarikan diri. Pelaku yang berhasil diamankan yaitu Mj warga Jalan Wibisono, Desa Beton, Kecamatan Siman,AGB warga Desa Nglinggang, Kecamatan Sampung, SM warga Desa.Ngendut Kecamatan Balong, SKD warga Desa Kunti Kecamatan Sampung, PN warga Desa Karang Waluh Kecamatan Sampung, Bbt warga Desa Gelang Kulon Kecamatan Sampung, STS warga Desa Watu Bonang Kecamatan Badegan dan SGTwarga Desa Gelang Kulon Kecamatan Sampung.

Diungkapnya judi sabung ayam bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di Desa Gelang Kulon sering digelar judi sabung ayam. Mendapati laporan tersebut kemudian petugas mengadakan pengintaian yang ternyata benar adanya. Setelah dipastikan digelarnya sabung ayam dibulan Ramadhan ini kemudian anggota Satreskrim Polres Ponorogo yag dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Hasran kemudian mengadakan penggrebekan.
“Awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gelang Kulon sering digelar judi sabung ayam dengan taruhan uang, kemudian anggota melakukan pengintaian dan dilanjtkan dengan penggerebegan,”ucap AKP Hasran kepada kanalponorogo, Rabu (15/7).

Baca Juga :  Polsek Ngrayun Gotong Royong Bersihkan Material Longsoran Rumah Warga

Dalam penggerebegan, petugas berhasil mengamankan 9 orang yang berada dilokasi dan sejumlah barang bukti, berupa10 ekor ayam jago, 1 buah jam dinding,1 buah timba/ember, 4 buah sangkar, uang tunai Rp. 1.368.000,- , 12 unit sepeda motor yang ditinggal pergi oleh pemiliknya,1 karung sendal yg ditinggal pergi pemiliknya.

Sementara dari hasil pemeriksaan bersama tim penyidik dan berdasarkan fakta-fakta yang diketemukan di tempat kejadian perkara(TKP), didapati  3 orang patut diduga melanggar ketentuan Pasal 303 ayat 1 ke 1 huruf b dan huruf c KUHP dengan kualifikasi pelanggaran sebagai orang yang memberikan kesempatan kepada umum untuk melakukan giat perjudian sebagai mata pencaharian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun.Lima orang patut diduga melanggar ketentuan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP, dengan kualifikasi pelanggaran tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk melakukan judi, ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun. Sedangkan satu orang sementara tidak cukup bukti untuk diduga turut serta melakukan giat judi.

Baca Juga :  Hendak Mencari Rumput, Warga Gelang Lor Tewas

Untuk kepentingan penyidikan kepada delapan tersangka dilakukan penahanan di Polres Ponorogo, sedangkan satu orang yang tidak cukup bukti diperiksa sebagai saksi dalam perkara dan dipulangkan setelah selesai dilakukan pemeriksaan dengan dikenai wajib lapor.(K-1)

Share :

Baca Juga

Birokrasi

LSM Gruduk Kejari Ponorogo

Hukrim

Opsnal Satreskoba Polres Ponorogo Amankan Pengedar Pil Koplo Asal Sampung

Militer

Babinsa dan Kades Sooko Terima Arahan Ketua Tim Wasev TMMD ke 106

Mataraman

Kanit Binmas Polsek Pulung Bantu Petani, Penyemprotan Pupuk Organik

Militer

Balatkom dan Faham Radikal Kanan Berbahaya

Headline

Lakukan Curat di 5 TKP, Pemuda Sukorejo ini Dicokok Polisi

Headline

Jelang 1 Suro, Polres Ponorogo laksanakan Patroli Skala Besar bersama Kodim 0802 Ponorogo

Peristiwa

Pick Up Sarat Penumpang Terguling di Ngilo-Ilo, Satu Meninggal di TKP