Home / Hukrim

Rabu, 11 Januari 2017 - 22:12 WIB - Editor : redaksi

Polres Bangkalan Bekuk Komplotan Curanmor

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangkalan

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangkalan

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangkalan

KANALBANGKALAN :Satuan (Sat)Reskrim Polres Bangkalan Jawa Timur tangkap dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

Kedua pelaku curanmor itu MI (24) warga Dusun Pasar Barat RT 3/RW 2 Desa/ Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan yang mengaku baru sekali melakukan curanmor dan MM (34) warga Dusun Jaddih Tengah, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan sebagai penadah mengaku sudah 6 kali menerima dan membeli sepeda motor curian dari AU salah satu pelaku curanmor pasangan MI saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Kemudian dijual kembali kepada penadah HR dengan mengambil keuntungan Rp 250 ribu dari harga yang dia beli sebelumnya.

Baca Juga :  Curi HP di RSU Muslimat, Warga Nganjuk dibui

Penangkapan pelaku bermula sekitar pukul 1.00 dini hari tadi Nanang Riwanto (24)  pemilik sepeda motor honda Beat warna putih tahun 2013 nopol L 6440 LA pulang kerumah kostnya di jalan Kenanga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota/Kabupaten Bangkalan memakirkan sepeda motornya.

Sekitar pukul 5.00 saat korban (Nanang) terbangun dan keluar dari rumah kostnya. Melihat dua orang yang mencurigai mengendarai sepeda motor yamaha vega berhenti didepan rumah kostnya.

Beberapa saat kemudian tepatnya usai korban berwudhu, melihat sepeda motornya tampak dikendarai oleh salah satu yang dicuigai tadi dan dibawa lari kearah Desa Socah. Karuan saja korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat Polres Bangkalan  yang sedang melakukan kring serse.

Baca Juga :  Pilkades di Madura Aman dan Kondusif, Kapolres Bangkalan Sampaikan Terimakasih Kepada Warga

Aparat yang sudah diberi tahu ciri-ciri pelaku, sekitar pukul 07.30 WIB langsung merencanakan penggeledahan dirumah yang diyakini sebagai rumah pelaku curanmor.

Saat digeledah, ternyata sepeda motor Honda Beat ditemukan dibalik rerumputan belakang rumah tersangka dalam keadaan tanpa plat nomor dan kunci kontak rusak, yang kemudian disita sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3, 4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,” papar Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji. (yans)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus PAMSTBM, Yuli Astuti Ditahan Kejari Ngawi

Hukrim

Diparkir di Teras, Motor Vario Milik Warga Sooko Raib Digondol Maling

Hukrim

Jual Drum Aspal Bekas, Nikmati Pensiun Dalam Penjara

Birokrasi

KPK Tunggu Laporan Masyarakat, Usut Korupsi DAK

Hukrim

Napi Pencabulan Asal Ponorogo Gantung Diri di Lapas Madiun

Hukrim

Korban Pencabulan, Terungkap Setelah Tiga Bulan Hamil

Hukrim

Dua Polisi Gadungan Curi Cabe Diamankan Polres Ponorogo

Birokrasi

Kasus Korupsi Tak Segera Tuntas, KP-PHP Surati KPK