Home / Hukrim

Rabu, 27 April 2016 - 14:38 WIB - Editor : redaksi

Polres Ponorogo Panen Pengedar dan Pengguna Obat Terlarang dan Narkotika

Enam belas tersangka pengedar dan pengguna obat-obatan terlarang dan sbu digiring di Polres Ponorogo 9 foto : kanal ponorogo)

KANALPONOROGO-Kepolisian Resort (Polres) Ponorogo benar-benar panen pengedar dan pengguna narkotika jenis pil dobel L, Dekstro dan sabu-sabu.

Dari hasil operasi dengan sandi Operasi Bersinar, Polres Ponorogo berhasil mengamankan 16 pelaku yang menjadi pengedar dan sekaligus juga pengguna.

Dari 16 pelaku tersebut, mereka ditangkap di sejumlah kecamatan yang berada di wilayah hukum Polres Ponorogo.

“Duabelas kasus peredaran obat-obatan terlarang dan empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari dua belas kasus itu berhasil kita tangkap 16 tersangka,”ucap Kapolres Ponorogo, AKBP Ricky Purnama.

tersangka beserta barang bukti ( foto : kanal ponorogo)
tersangka beserta barang bukti ( foto : kanal ponorogo)

Dari ke duabelas kasus tersebut berhasil diamankan 1700 obat keras daftar G atau yang dipasaran lebih dikenal dengan sebutan pil dobel L dan dekstro dengan nilai sekitar Rp 20 juta dan 4,7 gram sabu sabu senilai Rp 50 juta, handphone, uang dan alat hisap (bong).

Baca Juga :  TKP Sawoo, Operator Sound System Tewas Tersengat Listrik

Dengan diungkapnya duabelas kasus tersebut, Kapolres menyatakan bahwa peredaran narkotika dan obat-obatan teralarang di Ponorogo sudah sangat memprihatinkan.

“Intinya kita cukup prihatin, dari hasil temuan ini, bahwa di Ponorogo juga menjadi bagian dari tempat peredaran obat-obatan terlarang juga narkoba jenis sabu sabu,”terang AKBP Ricky Purnama.

Disebutkan Kapolres Ricky, dari 16 orang tersangka adalah tergolong masih usia remaja dan beberapa tersangka malah masih berstatus pelajar.

“Artinya secara umum peredaran narkoba di Ponorogo ini telah menyasar ke generasi muda, dan kita cukup prihatin karena sebagian besar mereka masih usia remaja dan masih sekolah,”tutur AKBP Ricky Purnama.

Baca Juga :  Kasus Pungli Sawoo, Kajari Ponorogo: Meski Tidak Ada Kerugian Negara Tetap Lanjut

Dikatakanya, barang-barang haram tersebut merupakan pasokan atau diperoleh para tersangka dari luar kota Ponorogo yang diantaranya yaitu dari Magetan, Madiun, Trenggalek dan Tulungagung.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Ponorogo  AKP Harijadi menambahkan, saat ini peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Ponorogo cukup membahayakan. Tidak saja merambah ke pedesaan, tapi sudah merata. Sehingga para orangtua dihimbau untuk lebih waspada, berhati hati dan selalu memperhatikan anaknnya.

Pasalnya yang menjadi sasaran pembelian adalah anak sekolah dan para remaja. Mereka  biasanya berkomunikasi di warung-warung kopi dengan modus awalnya adalah diberi gratis untuk dicicipi dan setelah itu mereka akan ketagihan serta berusaha untuk membelinya.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus DAK, Nur Sasongko Dipindah ke Lapas Jambi

Hukrim

Korupsi DAK, Mantan Wabup Yuni Widyaningsih Divonis 1,5 Tahun

Hukrim

Kasus DAK, Kejari Tahan Mantan Plt Sekda

Hukrim

Nekat Jual Togel, Warga Kedung Banteng dicokok Polisi

Hukrim

KPK Tahan 4 Tersangka Suap Opini WTP Kemendes Terpisah

Hukrim

Polisi Keler Perampokan Emas Jetis

Hukrim

Kejari Ponorogo Eksekusi Terdakwa Kasus Korupsi PPIP

Hukrim

Enam Warga Ponorogo Ditangkap Main Dadu Dihari Natal