KANALPONOROGO-Anggota unit Satreskrim Polsek Sambit berhasil mengamankan PAI (66) dan SOI (47) keduanya warga Dukuh/Desa Gajah, Kecamatan Sambit, Ponorogo, pelaku tindak pidana pencurian kayu hutan, Sabtu(14/05/2016).
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat dan laporan dari mantri kehutanan. Selanjutnya anggota Unit Satreskrim Polsek Sambit melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti (BB) yang selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke kantor Polsek Sambit guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga laporan dari mantri hutan, setelah dilakukan penyelidikan anggota unit reskrim berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kayu hasil hutan. Saat ini duanya masih menjalani pemeriksaan intensif,”ucap Kapolsek Sambit, AKP Darmana.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit gergaji sensow, satu unit gergaji serkel, kayu pinus berbentuk bulatan, papan, balok.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dianggap telah melanggar pasal 82 ayat 1 huruf b, c jo pasal 83 huruf a, b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (wad/kanalponorogo.com)