Home / Hukrim

Kamis, 19 September 2019 - 09:17 WIB - Editor : redaksi

Polsek Siman Ponorogo Ringkus Pembobol Rumah Kosong

barang bukti yang diamankan

barang bukti yang diamankan

barang bukti yang diamankan

SIMAN, KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Siman mengamankan AH(46) warga Desa Beton, Kecamatan Siman, Ponorogo, lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah Wahyu Handayani Widodo yang merupakan tetanganya, Rabu(18/09/2019) kemarin. Penangkapan pelaku bermula dari kejadian pencurian di rumah korban, Selasa(10/09/2019) lalu.

Saat itu rumah dalam kondisi kosong karena pemilik menjaga tokonya yang berada di Dengok. Sekira pukul 15.30 WIB, Prihatin istri korban pulang ke rumah dan mendapati jendela dalam keadaan bekas dibuka dengan paksa.

“Selama ini jendela selalu tertutup karena dipaku kecil,”ucap Prihain.

Mengetahui kondisi jendela yang dalam kondisi bekas dibuka paksa, Prihatin merasa curiga yang kemudian mengecek kedalam kamar.

Baca Juga :  Xenia Hantam Penyebrang Jalan di Jalan Raya Ponorogo-Siman

Pintu kamarnya masih dalam keadaan terkunci dengan baik, namun bopelis diatas pintu dalam keadaan bekas dibuka.

Selanjutnya Prihatin melihat alamari yang ternayat sudah dalam kondisi terbuka dan melihat kunci alamarinya juga bekas dibuka paksa hingga kuncinya dalam keadaan rusak.

Mengetahui kondisi seperti itu, Prihatin kemudian memanggil suaminya untuk pulang.

Setelah dicek bersama ternyata uang yang disimpan dalam tas di almari sejumlah Rp. 4.500.000,- sudah raib.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Siman, yang kemudian melakukan olah TKP.

Dari keterangan sejumlah saksi, lidik dan barang bukti akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku.

“Untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini pelaku itahan di Rutan Mapolres Ponorogo,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edi Sucipta.

Baca Juga :  Tujuh Berkas Perkara DAK Dindik Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam melaukan operandinya, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng, selanjutnya pelaku masuk kamar milik korban dengan cara memanjat dan masuk melalui bopenlis pintu. Sesampai di dalam kamar, pelaku mencongkel almari dan mengambil uang milik korban yang ada didalam tas. Pelaku keluar melalui jalan tempat masuk semula.

Untuk kepentingan pemeriksaan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah obeng min warna hitam dan 1 buah celana jens warna hitam dan  sebuah tas imitasi kulit warna coklat.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tiga Pejabat Dindik Ponorogo Divonis Kasus DAK

Hukrim

Polres Ponorogo Tangkap Siswi SMK Pengedar Pil Koplo

Hukrim

Layani Judi Togel Via HP, Warga Singosaren Ponorogo Diciduk Polisi

Hukrim

Polres Kejar Pelaku Penipuan Ratusan Juta

Hukrim

Korupsi RSUD Jilid II, Polres Ponorogo Incar 14 Calon Tersangka

Hukrim

Polres Ngawi Tangkap Pengedar Pil Koplo Lintas Provinsi

Hukrim

Polres Ponorogo Ungkap Pencurian Mobil

Hukrim

Kasus DAK, Berkas YP Masuki Tahap Dua