SIMAN, KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Siman mengamankan AH(46) warga Desa Beton, Kecamatan Siman, Ponorogo, lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah Wahyu Handayani Widodo yang merupakan tetanganya, Rabu(18/09/2019) kemarin. Penangkapan pelaku bermula dari kejadian pencurian di rumah korban, Selasa(10/09/2019) lalu.
Saat itu rumah dalam kondisi kosong karena pemilik menjaga tokonya yang berada di Dengok. Sekira pukul 15.30 WIB, Prihatin istri korban pulang ke rumah dan mendapati jendela dalam keadaan bekas dibuka dengan paksa.
“Selama ini jendela selalu tertutup karena dipaku kecil,”ucap Prihain.
Mengetahui kondisi jendela yang dalam kondisi bekas dibuka paksa, Prihatin merasa curiga yang kemudian mengecek kedalam kamar.
Pintu kamarnya masih dalam keadaan terkunci dengan baik, namun bopelis diatas pintu dalam keadaan bekas dibuka.
Selanjutnya Prihatin melihat alamari yang ternayat sudah dalam kondisi terbuka dan melihat kunci alamarinya juga bekas dibuka paksa hingga kuncinya dalam keadaan rusak.
Mengetahui kondisi seperti itu, Prihatin kemudian memanggil suaminya untuk pulang.
Setelah dicek bersama ternyata uang yang disimpan dalam tas di almari sejumlah Rp. 4.500.000,- sudah raib.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Siman, yang kemudian melakukan olah TKP.
Dari keterangan sejumlah saksi, lidik dan barang bukti akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini pelaku itahan di Rutan Mapolres Ponorogo,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edi Sucipta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam melaukan operandinya, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng, selanjutnya pelaku masuk kamar milik korban dengan cara memanjat dan masuk melalui bopenlis pintu. Sesampai di dalam kamar, pelaku mencongkel almari dan mengambil uang milik korban yang ada didalam tas. Pelaku keluar melalui jalan tempat masuk semula.
Untuk kepentingan pemeriksaan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah obeng min warna hitam dan 1 buah celana jens warna hitam dan sebuah tas imitasi kulit warna coklat.