KANALPONOROGO-Anggota Reskrim Polsek Sukorejo berhasil mengamankan SUG(62) warga Jalan Letjend S Parman, Keniten, Ponorogo bandar judi dadu kopyok di Dukuh Slemanan, Desa Bangunrejo, Sukorejo, Senin(20/06/2016).
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat, jika di Dukuh Slemanan sedang digelar judi dadu kopyok.
Mendapati informasi tersebut anggota Polsek Sukorejo segera melakukan lidik dan setelah yakin ada judi dadu kopyok segera dikakukan penangkapan terhadap bandarnya.
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 750.000,- ; satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan, tiga buah mata dadu dan satu lembar beberan dari kertas.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika ada perjudian dadu di Dukuh Slemanan, setelah kita lakukan pengecekan ternyata benar, kemudian kita lakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang buktinya,”ucap Kapolsek Sukorejo, Deny Fachrudianto.(wad/kanalponorogo.com).